Berita  

Kejari Kapuas Hulu Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan MTS Ma’arif

KAPUAS HULU, infokalbar.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, menerima pelimpahan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTS) Ma’arif.

Pelimpahan (tahap II) kasus dari Penyidik Polres Kapuas Hulu tersebut dilaksanakan pada Rabu tanggal 9 Maret 2022.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, ketiga tersangka tersebut, diantaranya berinisial DA, AB, dan IDP. Mereka dijerat dengan Pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Disebutkan, bahwa anggaran pembangunan MTS Ma’arif NU ini bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2018, dengan total sebesar Rp 6 miliar. Dana ini disalurkan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu. Akibat perbuatan para tersangka, telah mebgakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Lebih lanjut, pasca pelimpahan, terhadap para tersangka ini tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan, tetapi berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, ketiganya ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau, untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pontianak. (M Tasya)