Berita  

Replik dan Duplik Sidang Pra Peradilan Jhoni Isnaini Digelar di PN Pontianak

PONTIANAK, infokalbar.com – Sidang pra peradilan terhadap kasus proyek tanah hitam hari ke-3 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Sultan Syahrir Abdurahman, nomor 89, Kota Pontianak, Selasa (08/03/2022).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Wuryanti dan Panitera Pengganti, Lusi Nurmadiatun.

Hakim membuka sidang pra peradilan dengan pembacaan replik (memberikan tanggapan atas jawaban termohon/tergugat) dari sidang sebelumnya atas argumen-argumen hukum termohon dalam hal ini tim kuasa hukum dari Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat.

Replik ini dibacakan oleh tim kuasa hukum dari pemohon, Herman Hofi Munawar dan Herman serta Andy Alamsyah.

Tanggapan tim kuasa hukum pemohon tetap mengacu kepada Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan lex specialis derogat legi generali (penafsiran Hukum yang bersifat khusus dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum) serta PP (Peraturan Pemerintah) Republik Indonesia–dalam hal ini Perpres Peraturan Presiden tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi.

Kemudian Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16  Tahun 2018 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi–yang secara tegas mengatur hak keperdataan karena di dalam pekerjaan para pemohon tidak ada perbuatan ataupun tindak pidana, sehingga patut dan beralasan hukum seluruh jawaban ataupun tanggapan Termohon wajib untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan demi hukum.

Bahwa tugas dan peranan masing masing pemohon telah sesuai dengan mekanisme perjanjian kontrak yang diakhiri dengan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, dalam sistem konstruksi disebut FHO, maka pada tanggal 18 Maret 2021 dibuat dan ditandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Kegiatan dan Paket: Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, yang ditandatangani oleh Ir. Ari Yanuarif, MT selaku Pengguna Anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar dan ditandatangani oleh Jhoni Isnaini, SH. selaku Pimpinan PT. Batu Alam Berkah Kso. PT. Karya Nusa Pemuda Indonesia (Pemohon II).

Artinya, semua dalil-dalil dan argumen hukum oleh Ditkrimsus Polda Kalbar yang disampaikan pada sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pemohon 2 Jhoni Isnaini SH oleh Ditkrimsus Polda yang tidak beralaskan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Tim kuasa hukum pemohon menolak seluruhnya dalil-dalil serta argumen-argumen hukum oleh kuasa hukum Ditkrimsus Polda Kalbar.

Sampai berita ini diturunkan hakim tunggal memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberikan duplik (bantahan atas replik dari pemohon).

Sidang diskor dan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB dan sampai waktu yang ditentukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pontianak.

Hakim membuka sidang kembali untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk membacakan duplik (bantahan atas pemohon) dan dari pihak kuasa hukum Ditkrimsus Polda Kalbar memberikan duplikasi dan tidak dibacakan, namun hanya diberikan kepada hakim tunggal dan diberikan kuasa hukum pemohon, lalu sidang sebelum ditutup dilanjutkan pada Rabu 9 Maret 2022, untuk mendatangkan saksi-saksi dan ahli dari pihak pemohon, sidang ditutup. (Tim/Adi/Ayi Suherman S.RK)

Sumber: Radar Kriminal