mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

REPLIK DAN DUPLIK SIDANG PRA PERADILAN KASUS PROYEK TANAH HITAM HARI KE 3 DIGELAR DI PN PONTIANAK.

  • Share

Pontianak, infokalbar.com

Sidang Pra Peradilan di PN Pengadilan Negeri Pontianak di Jalan Sultan Syahrir Abdurahman no 89 Kota Pontianak, Selasa, (08-03-2022).

Sidang di Pimpin oleh Hakim Tunggal Wuryanti, SH.MH. dan Panitera Pengganti : Lusi Nurmadiatun,SH.
Hakim membuka sidang Pra Peradilan dengan pembacaan Replik ( Memberikan Tanggapan atas Jawaban Termohon / Tergugat ) dari sidang sebelumnya atas argumen argumen Hukum termohon dalam hal ini Tim Kuasa hukum dari DitKrimsus Polda Kalimantan Barat.

Replik ini di bacakan oleh Tim Kuasa Hukum dari pemohon Bapak Herman Hofi Munawar,Spd.SH,MH,MSi,MBA,MC.Med, dan Herman SH serta Andy Alamsyah.SH. Tanggapan Tim Kuasa Hukum Pemohon Tetap Mengacu Kepada Undang Undang Jasa Konstruksi no 2 Tahun 2017 yang merupakan Lex specialis Derogat legenerali ( penafsiran Hukum yang bersifat khusus dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum ) serta PP Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Perpres Peraturan Presiden tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang secara tegas mengatur hak Keperdataan karena didalam pekerjaan para Pemohon tidak ada perbuatan ataupun tindak pidana, sehingga patut dan beralasan hukum seluruh Jawaban ataupun tanggapan Termohon wajib untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan demi hukum.

Bahwa tugas dan peranan masing masing Pemohon telah sesuai dengan mekanisme Perjanjian kontrak yang diakhiri dengan BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN, dalam sistem konstruksi disebut FHO maka pada tanggal 18 Maret 2021 dibuat dan ditandatangani BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN (FHO) Kegiatan dan Paket : Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, yang ditandatangani oleh Ir. ARI YANUARIF, MT selaku Pengguna Anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar dan ditandatangani oleh JHONI ISNAINI, SH. selaku Pimpinan PT. BATU ALAM BERKAH Kso. PT.KARYA NUSA PEMUDA INDONESIA (Pemohon II) Artinya semua dalil dalil argumen argumen hukum oleh DitKrimsus Polda Kalbar yang di sampaikan pada sidang sebelumnya ,Kuasa Hukum pemohon mengatakan Bahwa DPO ( Daftar Pencairan Orang ) Oleh Pemohon 2 Jhoni Isnaini.SH. oleh DitKrimsus Polda yang tidak beralasan atas Undang Undang no 2 Tahun 2017.

Tim kuasa Hukum pemohon menolak seluruh nya dalil dalil argumen argumen hukum Oleh Kuasa Hukum Ditkrimsus Polda Kalbar ,

Sampai berita ini di turun kan Hakim tunggal memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk memberkan Duplik ( bantahan atas Replik dari pemohon ) dan Akhirnya sidang di score dan dilanjut kan pada pukul 16.00 wib dan sampai waktu yang di tentukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pontianak , Hakim membuka sidang kembali untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk membacakan Duplik ( bantahan atas pemohon ) dan dari pihak Kuasa Hukum Ditkrimsus Polda Kalbar memberikan Duplikasi dan tidak di bacakan hanya di berikan kepada Hakim tunggal dan diberikan kuasa Hukum pemohon ,lalu sidang sebelum ditutup dilanjutkan besok pada tanggal Rabu 9 Maret 2022, untuk mendatangkan saksi saksi dan ahli dari pihak pemohon, sidang di tutup.

Adi / Ayi Suherman S /Wan Daly )

  • Share