mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Siap-siap! Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi Secara Bertahap

  • Share
Keterangan foto: Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Internet/Istimewa)
Keterangan foto: Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Internet/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Logo atau lebel halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini secara bertahap tidak akan berlaku lagi.

Demikian hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui akun Instagram miliknya, @gusyaqut, Sabtu (12/03/2022), sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com.

Yaqut juga mengatakan, bahwa sertifikasi halal nantinya hanya akan dilakukan oleh pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) lagi.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” ujarnya.

Selanjutnya, Yaqut pun menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Ia menambahkan, penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Masih berdasarkan ulasan CNNIndonesia.com, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, secara terpisah mengatakan, penetapan label halal tersebut dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Aqil menuturkan, terkait logo atau label halal, secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” tutur Aqil.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” ujarnya. (FikA)

  • Share