PONTIANAK, infokalbar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak gugatan praperadilan pemohon, yakni Joni Isnaini, untuk seluruhnya. Hakim menilai, penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Kalbar terhadap Joni sudah sesuai.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ucap hakim tunggal, Wuryanti dalam putusan yang dibacakan di PN Pontianak, Senin (14/03/2022).
Seperti diketahui, pria yang menjabat selaku Ketua Kadin Kalbar itu ditetapkan sebagai DPO pasca ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Tebas di Kabupaten Sambas tahun 2019.
“Menimbang dan berdasarkan pertimbangan di atas maka Permohonan ( Pemohon ) tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya,” lanjut Hakim setelah membacakan sejumlah keberatan yang diajukan oleh pemohon (Joni).
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum pemohon, Herman Novi menilai, bahwa putusan hakim tersebut inkonsisten. Jelasnya, dia mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan hakim terhadap kliennya.
Dia juga mengatakan bahwa yang namanya praperadilan jauh hari pengadilan pasti akan menolak karena di dalam sejarah sangat langka yang namanya praperadilan itu akan dimenangkan oleh Pemohon.
Analisa Lembaga TINDAK.
Menurut Koordinator Lembaga Tindak Indonesia, Yayat Darmawi, berdasarkan dari keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon, yakni pihak Polda kalbar, sudah sangat signifikan secara proporsional dengan kesesuaian bidang keahliannya masing-masing, baik dari aspek teknis, yuridis maupun dari aspek Perhitungan Kerugian Negaranya (PKN), sehingga tidak mungkin dan sangat kecil deviasi penyimpangannya.
Yayat menilai, putusan Hakim Praperadilan yang menolak semua permintaan pemohon sudah sangat kualitatif dan objektif. “Karena dasar putusan Hakim tetap mengacu pada fakta-fakta yang faktual otentifikasi,” kata Yayat kepada awak media.
Pihaknya pun mengapresiasi Polda Kalbar dalam rangka penegakan supremasi hukum di ranah Tipikor, khususnya di Kalbar.
“Namun harapan Lembaga Tindak Indonesia jangan sampai terhenti di kasus koruptornya Joni Cs saja, masih banyak residu kasus koruptor proyek-proyek jalan yang juga masuk kategori kaliber, seperti Jalan Pelang, Jalan Pasir dan Kasus Hibah Kabupaten Sambas, yang sampai saat ini belum tahu kasusnya diselesaikan lewat cara apa,” imbuh Yayat. (Wan Daly)