PONTIANAK, infokalbar.com – Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia sangat menyayangkan jika informasi dugaan adanya ‘bargaining’ yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Timur terkait penahanan Ketum DPN, Wilson Lalengke, benar-benar terjadi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia, Wawan Daly Suwandi, kepada redaksi, Rabu (16/03/2022).
“Tentu kami sangat menyayangkan jika benar informasi itu–sebagaimana yang dimuat oleh portal Penjuru.id,” ujar Wawan saat dikonfirmasi.
Ia menilai, andai kata benar terjadi, tidak seharusnya aparat penegak hukum menggunakan cara-cara seperti itu, yang seolah-seolah bermain-main dengan status penahanan.
“Seperti diketahui, Wilson sudah menandatangani kesepakatan damai, kemudian ia juga sudah melakukan permintaan maaf terbuka–baik kepada masyarakat adat maupun kepolisian, kenapa ada tambahan ini-itu lagi?” sesalnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Portal.id, kesepakatan “tambahan” ini pun dibuat cukup mendadak, dimana saat itu Wilson sedang berganti baju dan bersiap-siap untuk pulang–selepas acara jumpa pers permohonan maaf dan penandatanganan kesepakatan damai, di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/03/2022) kemarin.
Berikut kutipan pemberitaan Penjuru.id, yang turut juga dirilis oleh Tribunrakyatnews.com, seperti dilihat pada Rabu (16/03/2022):
Ketika APH telah menyetujui dan Wilson Lalengke akan di pulangkan saat hendak ganti baju mendadak ditunda tanpa alasan yang jelas!.
“Sebelum kami pulangkan mohon membuat rilies berita yang baik baik tentang Polres Lampung Timur dan tolong di kirim linknya untuk laporan Bapak Kapolres Menghadap Bapak Kapolda.” kata Kasatreskrim Kepada Saya.
“Saya tak bisa merilis dadakan apalagi hingga ratusan pemberitaan perusahaan media, saya mohon waktu! Akan saya usahakan dikirim.Dan ditunda untuk sementara waktu yang ditentukan.
Masih belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait informasi diatas. Namun kabar yang beredar sebelumnya, Wilson memang dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang oleh Polres Lampung Timur seusai acara jumpa pers tersebut.
Selain itu, masih belum jelas pula apakah ‘bargaining position’ yang dilakukan oleh Kasat Reskrim ini turut diketahui atau bahkan diperintah oleh Kapolres Lampung Timur? Atau hasil akrobat Kasat Reskrim sendiri? Karena sebelumnya–berdasarkan ulasan Penjuru.id, bahwa Kapolres sendiri lah yang memerintahkan kepada Kasat Reskrim (didepan keluarga penjamin dan kuasa hukum) untuk memproses penangguhan penahanan Wilson secara quick response (segera). (FikA)
Sumber berita: Fakta Nyata!!! Investigasi Ditahannya Wilson Lalengke di Polres Lampung Timur