LAMPUNG, infokalbar.com – Hanya gara-gara merobohkan papan bunga ucapan selamat yang berada di depan Mapolres Lampung Timur, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke bersama 2 orang rekannya dikenakan pasal pidana berlapis.
Banyak pihak yang menduga, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Lampung ini sudah keterlaluan dan merupakan upaya kriminalisasi terhadap Wilson dan kawan-kawan (dkk). Karena faktanya setelah dirobohkan, papan bunga yang terbuat dari kayu itu pun diberdirikan lagi.
Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada Wilson dan kedua rekannya, yakni Ketua DPD PPWI Lampung, Edi Suriadi, dan Sunariyo, seperti dikutip dari laman JNN.co.id;
Inilah Pasal yang disangkakan kepada Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI dkk pada kejadian di Polres Lampung Timur, Jumat 11 Maret, Sesuai Surat Penetapan Tersangka Sabtu 12 Maret 2022 Polres Lampung Timur.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Tersangka juga dijerat subsider Pasal 406 dan Jo Pasal 55 KHUP.
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 231-235, 407, 411 s, 489).
(2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. (K.U.H.P. 170, 179, 231 s, 302, 407-2, 411 s, 472). (FikA)