JAKARTA, infokalbar.com – Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, penghentian kasus narkoba yang menjerat musisi dan aktor, Ardhito Pramono, merupakan hasil rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) atau rehab karena dalam kategori pengguna,” kata Ady, Selasa, (15/03/2022), sebagaimana dilansir dari Tempo.com.
Lebih lanjut, Ady mengklaim bahwa kepolisian mencoba memberikan keadilan restoratif bagi Ardhito Pramono. Polisi mencoba memberikan kepastian hukum dalam rangka semangat pemberantasan narkoba.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan,” katanya.
Masih berdasarkan ulasan Tempo.co, sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu dini hari, 12 Januari 2022 lalu, di kediamannya di Jakarta Timur.
Saat digerebek di rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja. Pemakaian ganja itu dibuktikan dari hasil tes urine Ardhito yang menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dua paket ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, dan satu pil Alprazolam beserta resep dokternya.
Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (FikA)












