Berita  

Polda Lampung Percepat Proses Penyidikan Wilson Dkk Agar Segera Disidangkan

Keterangan foto: Wilson Lalengke saat mendatangi Mapolres Lampung Timur. (Tangkapan layar)
Keterangan foto: Wilson Lalengke saat mendatangi Mapolres Lampung Timur. (Tangkapan layar)

LAMPUNG, infokalbar.com – Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa berkas perkara Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain Wilson, berkas Ketua DPD PPWI Lampung Edi Suriadi dan Sunariyo, termasuk kasus dugaan pemerasan oleh Muhammad Indra, wartawan Resolusitv.com, juga akan diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

“Penyidik akan mempercepat proses kelengkapan berkas empat tersangka sebelum dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Zahwani, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/03/2022), sebagaimana dilansir dari berbagai media.

Ia menyebut bahwa Wilson dan kawan-kawan (dkk) dipersangkakan telah melanggar pasal 368 KUHPidana dan pasal 170 KUHPidana.

“Bersalah atau tidaknya para tersangka akan dibuktikan dari hasil persidangan,” katanya.

Sebagai informasi, Ketum PPWI, Wilson Lalengke bersama dua rekannya, Edi Suriadi dan Sunariyo, ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, pada Sabtu (12/03/2022) siang kemarin.

Kasus Wilson Lalengke ini merupakan buntut dari aksi solidaritas yang dilakukannya bersama sejumlah anggota PPWI lainnya saat mendatangi Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/03/2022). Dalam aksinya itu, Wilson sempat merobohkan papan bunga yang ada di depan Mapolres Lampung Timur, lantaran dinilai menyinggung profesi wartawan.

Namun akhirnya, mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan terhadap papan bunga tersebut. Sementara Muhammad Indra, sudah lebih dulu ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. (FikA)