LAMPUNG, infokalbar.com – Kendati kesepakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan usulan syarat permintaan maaf yang diminta sudah diberikan–baik kepada masyarakat adat maupun kepolisian, namun Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke, diinformasikan mendadak tak jadi dilepaskan alias ditahan kembali.
Hal itu diduga lantaran adanya ‘bargaining’ (tawar menawar) ‘baru’ yang diminta oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Timur sebagai “syarat tambahan” agar Wilson bisa bebas.
Kesepakatan “tambahan” ini pun dibuat cukup mendadak, dimana saat itu Wilson sedang berganti baju dan bersiap-siap untuk pulang–selepas acara jumpa pers permohonan maaf dan penandatanganan kesepakatan damai, di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/03/2022) kemarin.
Dikutip dari laman Penjuru.id–yang turut juga dirilis oleh Tribunrakyatnews.com,–dalam “syarat tambahan” itu Kasat Reskrim meminta agar wartawan dapat membuat berita yang baik-baik (pujian) tentang (kinerja) Polres Lampung Timur, dan minta link-nya segera dikirimkan ke pihak Polres Lampung Timur.
Berikut kutipan pemberitaan Penjuru.id, seperti dilihat pada Rabu (16/03/2022):
Ketika APH telah menyetujui dan Wilson Lalengke akan di pulangkan saat hendak ganti baju mendadak ditunda tanpa alasan yang jelas!.
“Sebelum kami pulangkan mohon membuat rilies berita yang baik baik tentang Polres Lampung Timur dan tolong di kirim linknya untuk laporan Bapak Kapolres Menghadap Bapak Kapolda.” kata Kasatreskrim Kepada Saya.
“Saya tak bisa merilis dadakan apalagi hingga ratusan pemberitaan perusahaan media, saya mohon waktu! Akan saya usahakan dikirim.Dan ditunda untuk sementara waktu yang ditentukan.
Masih belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait informasi diatas. Namun kabar yang beredar sebelumnya, Wilson memang dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang oleh Polres Lampung Timur seusai acara jumpa pers tersebut.
Selain itu, masih belum jelas pula apakah ‘bargaining position’ yang dilakukan oleh Kasat Reskrim ini turut diketahui atau bahkan diperintah oleh Kapolres Lampung Timur? Atau hasil akrobat Kasat Reskrim sendiri? Karena sebelumnya–berdasarkan ulasan Penjuru.id, bahwa Kapolres sendiri lah yang memerintahkan kepada Kasat Reskrim (didepan keluarga penjamin dan kuasa hukum) untuk memproses penangguhan penahanan Wilson secara quick response (segera). (FikA)
Sumber berita: Fakta Nyata!!! Investigasi Ditahannya Wilson Lalengke di Polres Lampung Timur