Berita  

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Keterangan foto: Putusan pengadilan. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Putusan pengadilan. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis terhadap kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI), pada Jumat (18/03/2022) kemarin.

Dimana dalam keputusannya, dua orang polisi, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (IPDA) Mohammad Yusmin Ohorella–yang menembak mati keempat laskar tersebut divonis bebas.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella dinilai oleh Hakim Ketua, M Arif Nuryanta, tidak dapat dikenai pidana karena dianggap masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

M Arif dalam putusan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa keduanya tidak dapat dijatuhi pidana dengan alasan pembenaran dan pemaaf. 

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan alasan pembenaran tersebut artinya menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Fikri dan Yusmin. Sementara alasan pemaaf yakni menghapus kesalahan dua polisi tersebut.

Sebagai informasi, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Tindakan melawan hukum pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti. Tetapi karena perbuatan itu merupakan upaya membela diri, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar semua hak, kemampuan, dan martabat kedua polisi tersebut dipulihkan.

Majelis hakim lebih lanjut meminta seluruh barang bukti yang ada dikembalikan ke Polda Metro Jaya, keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Koordinator Tim Penasihat Hukum kedua polisi tersebut, Henry Yosodiningrat, menyatakan menerima segala putusan yang disampaikan majelis hakim.

Alhamdulilah, kami menerima putusan,” kata Henry.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili oleh Fadjar menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Masih berdasarkan ulasan PikiranRakyat.com, sebelumnya dalam kasus ini, petugas kepolisian menembak enam anggota laskar FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020. 

Empat diantaranya adalah Muhammad Reza (20 tahun), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), dan Muhammad Suci Khadavi (21 tahun) ditembak di dalam mobil polisi.

Sedangkan penembakan terhadap dua orang lainnya, yakni Luthfi Hakim (25 tahun), Andi Oktiawan (33 tahun) merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. (FikA)