Berita  

Kuasa Hukum Wilson Lengke Laporkan 32 Anggota Resmob Gabungan Ke Mabes Polri dan Presiden

Polisi saat bertugas melakukan pengamanan.
Keterangan foto: Polisi bersiap bertugas melakukan pengamanan. (Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, infokalbar.com – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan melaporkan sedikitnya 32 anggota gabungan Resmob Polda Lampung dan personel Kepolisian Resor Lampung Timur, kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri dan ke Presiden RI, Joko Widodo.

Laporan ini didasari atas sikap kekecewaan DPN PPWI terhadap proses penangkapan yang dilakukan terhadap Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke, yang dinilai tidak manusiawi. Laporan senada pun juga akan dilakukan oleh para DPD dan DPC PPWI lainnya.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Senin (21/03/2022), Tim Kuasa Hukum PPWI, Ujang Kosasih dkk, menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Berdasarkan pernyataan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zacky Alkazar Nasution, dalam rilisnya Sabtu (12/03/22) lalu, mengatakan bahwa perkara Wilson Lalengke dkk akan dipercepat prosesnya ke P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Dari pernyataan tersebut sangat jelas Polres Lampung Timur mengabaikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 (yang menekankan) tentang Restorative Justice,” jelasnya. Ujang pun menambahkan, bahwa ia akan melakukan pembelaan di pengadilan terhadap Wilson Lalengke. 

Sementara itu, TM Luqmanul Hakim, salah satu Tim Kuasa Hukum lainnya menilai, patut diduga bahwa Polda Lampung dan Polres Lampung Timur diintervensi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, sehingga berdampak pada citra Polri, dan penegakan hukum di mata internasional menjadi catatan buruk.

Terpisah, Wina W Lalengke selaku Bendahara Umum DPN PPWI menyampaikan kepada awak media, bahwa sebelumnya ia dan DPN PPWI telah mengupayakan menempuh jalan perdamaian dengan pihak terkait. 

Namun, tanda-tanda untuk berdamai masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan surat permohonan penangguhan penahanan pun diabaikan oleh Polres Lampung Timur.

“Dalam proses penangkapan suami saya yang dilakukan Resmob Polda dan Reskrim Polres Lampung Timur sangat didramatisir, seolah-olah Wilson Lalengke penjahat kelas wahid, padahal yang dilakukan hanya merobohkan karangan bunga pemberian tokoh adat yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur,” jelasnya, Minggu (20/03/2022).

Wina pun tak habis pikir dan merasa tidak masuk akal dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh 32 anggota Resmob. Dalam video yang beredar sangat jelas terlihat, bahwa Wilson Lalengke tidak melawan dan tidak akan melarikan diri. Kala itu, Wilson hanya menanyakan siapa yang melapor, namun Anggota Polres Lampung Timur tidak dapat menjelaskannya. 

“Saya sudah memasrahkan perkara ini kepada Kuasa Hukum PPWI agar melakukan pembelaan terhadap suami saya dkk, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Rilis/Wan Daly)