PONTIANAK, infokalbar.com – Perwakilan BP3KRI (Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Kalimantan Barat, pada Senin, tanggal 21 Maret 22 secara resmi mendatangi Mapolda Kalbar dan Kantor Gubernur Kalbar untuk menyampaikan surat pengaduan masyarakat atas dugaan penambangan tanah merah yang terindikasi ilegal di kawasan Hutan Lindung Ambawang di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Juanda selaku perwakilan BP3KRI Kalbar mengatakan, bahwa surat bernomor: 134/BP3KRI/Dumas/III/2022 itu ditandatangani langsung oleh Ketua BP3KRI Pusat, Uzuan Fajarudin Marpaung.
Sebelumnya sebagaimana yang dimuat Infokalbar.com, tanggal 4 Maret 2022 lalu, Juanda menduga adanya aktivitas penambangan tanah ilegal di kawasan hutan lindung, tepatnya di Gunung Ambawang Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Juanda, dugaan aktivitas perusahaan tambang ilegal tanah merah tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga sekarang.
“Diduga aktivitas penambangan itu membabat kawasan hutan lindung lebih 30 hektar dengan menggunakan excavator sebanyak lebih dari 4 unit, dan hasil pengambilan tanah merah gunung hutan lindung tak hanya digunakan oleh pengguna lokal saja, bahkan di bawa ke berapa daerah serta sampai ke luar daerah,” ungkap Juanda. (Wan Daly)