SANGGAU, infokalbar.com – Dirut PDAM Tirta Pancur Aji, Yohanes Andriyus Wijaya, didampingi para Kabag, menggelar jumpa pers sekaligus sosialisasi terkait penyesuaian tarif PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau, Kamis (24/03/2022).
Acara yang dimulai pukul pukul 10.00 WIB, di aula lantai 1 Kantor PDAM, Jalan KH Dewantara, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas tersebut, dihadiri oleh para jurnalis dari berbagai media cetak, online dan televisi.
“Ucapan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media massa cetak dan online (elektronik) atas kehadirannya,” kata Andriyus mengawali sambutannya.
Berikut poin-poin paparan yang disampaikan Dirut PDAM Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya:
– Sehubungan dengan rencana penyesuaian tarif sesuai peraturan yang berlaku, kami mengundang rekan-rekan pers untuk menghadiri sosialisasi penyesuaian tarif di Kantor Perumdam Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau.
– Dalam pelaksanaanya untuk kedepan Perumdam Tirta Pancur Aji kedepanya akan selalu berinovasi dalam melayani pelanggan yang sudah berjalan sehingga bisa menambah layanan serta cakupan masyarakat yang belum mendapat layanan dari PDAM.
– (Dasar keputusan) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Pasal 29 A.
– Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif di bawah pemulihan biaya penuh full cost recovery.
– Pemberian kebijakan pemberian subsidi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan gubernur pada saat pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kota.
– Dalam mempercepat pemulihan biaya penuh full cost recovery gubernur mendorong penyertaan modal daerah pada saat pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Rilis/Wan Daly)