Berita  

Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di WC

SEKADAU, infokalbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya, dengan menahan seorang pria berinisial H (24 tahun), pada Kamis (24/03/2022).

Melalui keterangan persnya, Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Salahudin menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke pihaknya. Dimana terdapat seorang pria dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud di salah satu counter HP di Jalan Mawar Desa Sungai Ringin.

“H yang merupakan warga asal Sintang, diduga merupakan seorang pengedar, berhasil ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika keluar dari salah satu counter HP di kawasan Jalan Mawar Desa Sungai Ringin,” katanya.

Lebih lanjut IPTU Salahudin menyampaikan, petugas sempat mengalami kesulitan, karena pada pemeriksaan pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa. Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan.

“Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencariannya. Namun, berkat kerja keras akhirnya barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan,” terangnya.

Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum shabu warna putih.

“Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan handphone,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat ini pelaku beserta barang barang bukti kini telah diamankan ke Polres Sekadau guna kepentingan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wan Daly)