Berita  

Sejumlah Wartawan dan Pemilik Media Desak Bupati dan Wakil Bupati Segera Reshuffle Kepala Dinas, Ini Daftarnya

ROKAN HILIR, infokalbar.com – Sejumlah wartawan dan pemilik media yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia (AMI) mendesak Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan H sulaiman, untuk segera melakukan perombakan (reshuffle) struktur kepala dinas atau Kepala OPD yang ada saat ini.

Hal itu terkait dugaan beberapa kepala dinas dan atau Kepala OPD di Kabupaten Rokan Hilir yang alergi dan anti ketika dijumpai wartawan.

Demikian hal itu sebagaimana yang disampaikan Ismail Sarlata, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), kepada wartawan via pesan messenger WhatsApp pribadinya, Rabu (11/05/2022)

“Diminta Afrizal Sintong dan H Sulaiman segera lakukan reshuffle dan atau pergantian kepala dinas dan atau Kepala OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.

Ismail pun merinci sejumlah nama kepala dinas atau Kepala OPD yang dianggap layak untuk segera di-reshuffle.

“Diantaranya Kadis Perkim, Kadisdik, Kadis Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kadisperindag. Yang mana berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa wartawan, beberapa kadis dan atau Kepala OPD Kabupaten Rokan Hilir masih sulit untuk dijumpai tanpa alasan yang jelas, melainkan diduga alergi dengan wartawan dan diduga tabrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam hal wartawan memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya,” bebernya.

Reshuffle yang dilakukan, menurut Ismail, tak lain guna untuk mendukung kinerja dan atau visi dan misi maupun janji Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, dalam membangun Negeri Seribu Kubah ini menjadi lebih baik. 

“Tidak hanya itu saja, seorang kepala dinas dan atau OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hilir harus siap untuk dijumpai wartawan demi menunjang kinerja dan fungsi jurnalis sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang. Jika seorang OPD maupun kepala dinas, tidak bersedia dijumpai wartawan patut dipertanyakan. Wartawan bukan sosok dan atau momok yang menakutkan,” tegas Ismail lagi. 

“Apapun ceritanya, kepala dinas dan OPD merupakan figur publik, yang wajib melayani bukan dilayani baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun para jurnalis dalam memberikan informasi yang dibutuhkan pers Indonesia sebagai ‘sosial kontrol’, dan untuk memenuhi hak warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanahkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945, dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya, serta Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari narasumber yang memiliki kapasitas dalam mengeluarkan pendapat sesuai informasi yang dibutuhkan seperti halnya Informasi dari Kepala Dinas dan atau OPD,” urai Ismail panjang lebar.

Di penghujung statement-nya, Ismail berkata, pihaknya sangat percaya dan yakin bahwa Afrizal Sintong Bupati dan H Sulaiman dapat memenuhi permintaan masyarakat dan rekanan media yang disampaikan sebagai pertimbangan dalam melakukan reshuffle ini. (Rilis/Wan Daly)

Sumber : DPP AM