LAMPUNG, infokalbar.com – Pasca dirobohkan oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, papan bunga yang berada di depan Polres Lampung Timur langsung diangkut atau dinaikkan ke atas mobil pick up dan kemungkinan dibawa pulang oleh petugas toko papan bunga.
Dari situlah awal mula bagaimana tuntutan pasal pengrusakan tercetak tebal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa saksi korban yang bernama Wiwik Sutinah binti Slamet yang beralamatkan di Jalan Sukarno Hatta nomor 122 Mataram Baru, Sukadana, Lampung Timur, yang berprofesi sebagai karyawan honorer, menyebutkan bahwa papan bunga miliknya mengalami kerusakan yang sangat parah, tidak bisa terbaca dan hingga alami kerugian materil sebesar Rp 6 juta.
Begitu juga pemilik usaha karangan papan bunga “Sanjaya Florist” Julius binti Yusuf, saksi korban yang menerangkan bahwa dirinya juga mengalami kerugian, sebesar Rp 3 juta, karena pengrusakan itu.
Sebagai informasi, sidang pertama dalam kasus ini digelar pada hari Kamis, (21/04/2022), di PN Lampung Timur dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Lampung Timur dengan ancaman pidana pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juga dakwaan khusus Wilson Lalengke pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang kedua, Selasa, (26/04/2022), saksi pelapor, saksi korban, maupun saksi yang lain, tidak bisa hadir dan hakim ketua menyatakan sidang ditunda sampai tanggal (17/05/2022).
Sementara sidang ketiga yang rencananya akan menghadirkan para saksi termasuk para pemilik bunga inilah yang ditunggu-tunggu oleh PH dari Wilson Lalengke maupun keluarga tersangka Edi Suryadi dan Sunarso.
Mereka menunggu kesaksian pemilik papan bunga tentang benarkah kerugian yang dialami Al-El Florist dan Sanjaya Florist mencapai masing-masing Rp 6 juta dan Rp 3 juta rupiah?
Karena dari foto maupun video yang beredarnya terlihat jelas bahwa papan bunga tersebut tetap utuh, bisa terbaca dengan jelas dan berdiri tegak seperti semula.
Ada beberapa pemilik usaha papan bunga yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa setelah melihat foto maupun video papan bunga yang telah diberdirikan lagi saat konferensi pers Ketum PPWI Wilson Lalengke, mereka menilai bahwa kondisi papan bunga tersebut tidak rusak.
“Tidak rusak, tapi memang papan bunga itu sudah tidak baru lagi, yang artinya sudah beberapa kali pernah terpakai. Dan kalau untuk tulisannya, masih utuh sempurna, bisa terbaca, namun terlihat pudar karena itu bukan baru lagi,” jelas narasumber yang merupakan pengusaha papan bunga di Bandar Lampung.
Sementara mengenai harga, menurut pengusaha papan bunga itu, untuk yang baru dan seken (bekas) pasti beda harganya. “Kalau pembuatan papan bunga baru bisa sampai Rp 2 juta per-satu set dua papan, kalau seken antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu rupiah, tergantung ukurannya,” tambahnya.
Dari apa yang dijelaskan oleh pemilik usaha papan bunga yang dikonfirmasi, bisa dikatakan bahwa pengakuan pengusaha papan bunga “Al-EL Floris” dan “Sanjaya Florist” diduga kuat adalah kebohongan.
Dan jika memang terbukti pengakuannya bohong dalam kesaksiannya di persidangan, pemilik usaha papan bunga AL-EL Florist dan Sanjaya Florist dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 242 Ayat (1): Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuai keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasa yang ditunjuk untuk itu dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. Dan Ayat (2) Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara sidang dengan merugikan si terdakwa atau tersangka maka si tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
Apabila dalam persidangan nanti yang menghadirkan saksi korban, dia memberikan keterangan bohong atau palsu, maka pihak Wilson Lalengke dan tim kuasa hukumnya akan segera melaporkan para saksi yang memberikan kesaksian palsu atau bohong tersebut sesuai dengan Pasal 242 Ayat (1) dan (2) tersebut. (NARSO/Red)