Berita  

Tower PDAM yang Dinilai Punya Kenangan Sejarah Sebentar Lagi Bakal Mengancam Nyawa

SINGKAWANG, infokalbar com – Lembaga Swadaya Masyarakat Geli Gersang (LSM G2) memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Singkawang terkait keberadaan tower PDAM yang telah berusia hampir 1 abad, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Tower PDAM yang dibangun sejak tahun 1927 itu memiliki tinggi kurang lebih 75 meter, yang mana kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, karena besi penyanggah di bawahnya sudah terlihat sangat tua dimakan usia dan berkarat, apalagi kalau dilihat dari kasat mata kemiringannya juga cukup mengerikan.

Bangunan tua ini kerap diklaim sebagai aset yang memiliki kenangan sejarah. Namun mirisnya, hingga saat tahun 2022 ini (95 tahun berlalu), posisinya terkesan diabaikan dan dibiarkan terbengkalai oleh negara. 

“Tower PDAM Kota Singkawang yang berdiri sejak tahun 1927 yang mempunyai kenangan sejarah. Namun diabaikan oleh negara. Dari dulu sampai saat ini (tahun 2022), bangunan tua tersebut tidak pernah diperhatikan, kan hanya dimulut saja dihembuskan bahwa itu aset yang punya kenangan history, sejarah,” kritik Ketua LSM G2 Kota Singkawang Muhammad Deni, Senin (16/05/2022).

Kepada wartawan Infokalbar.com, pria yang akrab disapa Deni Bong ini mengungkapkan, jujur, jika dilihat dari kondisi dan posisinya saat ini, bangunan tower itu dinilai sangat rawan dan dikhawatirkan suatu saat akan roboh, terlebih bangunan tower tersebut berdiri di dekat pemukiman warga.

“Jika terjadi roboh dan memakan korban jiwa kelak, apakah negara mau bertanggung jawab tanya Deni!,” cecar Deni.

Deni pun sangat berharap kepada Pemkot Singkawang, DPRD Kota Singkawang serta pihak PDAM sendiri untuk segera melakukan langkah antisipasi yang serius. Jangan sampai tower yang dinilai bersejarah ini, justru berbalik memakan korban jiwa nantinya.

“Pemerintah, Dewan (DPRD) serta pihak PDAM wajib bertanggung jawab dan memperhatikan rawannya situasi dan kondisi tower PDAM yang sudah uzur dimakan usia itu. Direnovasi atau dirobohkan,” jelasnya.

Masih lanjut kata Deni, jika pun dirobohkan, besinya harus dijual dan dimasukkan ke kas daerah.

“Sekali lagi hal tersebut hanya sebagai saran dan mengingatkan saja. Jika terjadi yang tidak diinginkan sampai memakan korban jiwa, maka itu akan dibawa ke ranah pidana kelak,” tutupnya. (Indra)