mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Kejari Singkawang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai

  • Share

SINGKAWANG, infokalbar.com  Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan satu tersangka berinisial EP, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi program sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Baihaki, Kamis (19/05/2022).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dinas Sosial Kota Singkawang, dimana kita sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait dengan kasus tersebut, sehingga ditetapkanlah EP sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Baihaki.

Penetapan EP pun dibarengi dengan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. EP dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang. Baihaki menyampaikan, penetapan EP sebagai tersangka disesuaikan dengan dua alat bukti yang cukup. Penahanan terhadap EP dinilai dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan.

Terkait dengan kasusnya sendiri, Baihaki menyatakan, dana BPNT yang diduga dikorupsi tersebut bersumber dari program bantuan Kementerian Sosial yang sudah dikucurkan sejak November 2018 sampai dengan sekarang. 

“Namun kita mengambil kasusnya dari Maret 2020 sampai Juni 2021,” katanya.

Hal itu dikarenakan, lanjut Baihaki, Kejari Singkawang menemukan indikasi korupsinya antara Maret 2020 sampai Juni 2021. 

“Adapun modusnya, yang seharusnya tersangka tidak mendapatkan keuntungan namun mendapatkan keuntungan, dimana tersangka bertindak sebagai koordinator kota BPNT di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah,” katanya.

“Pendamping BPNT itu terdiri dari koordinator wilayah, koordinator kota dan pendamping. Sedangkan pendamping ini termasuk TKSK,” jelasnya.

Untuk kerugian negara, pihaknya masih terus melakukan perhitungan, namun pihaknya mengestimasikan sekitar Rp 250 juta.

Baihaki mengatakan, pihaknya bakal terus melihat perkembangan penyelidikan kasus tersebut, guna memastikan apakah ada dugaan tersangka-tersangka lain yang ikut terlibat. Apabila dari pengembangan ada alat bukti yang mengarah ke tersangka lain, bukan tidak dimungkinkan pihaknya akan melakukan tindakan.

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sebanyak 23 orang saksi,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, jika Kejari Singkawang tidak tidur terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan. Terlebih apa yang dilakukan EP telah merugikan sebanyak 8000-9000 KPM.

“Yang jelas ada keuntungan yang didapat, namun tidak semuanya bisa kita ungkap ke media, karena ini terkait dengan strategi kita untuk mengungkapnya di persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EP akan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan dilapis dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Tipikor.

“Pasal 2 dan 3 terkait dengan kerugian negara, Pasal 12 e terkait dengan pemerasan dan Pasal 11 terkait dengan gratifikasi,” ungkapnya.

“Untuk Pasal 2, ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau hukuman mati khususnya yang terkait dengan bantuan sosial. Sedangkan Pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun,” tutupnya. (Indra)

Sumber: Tim FW LSM Korwil Singkawang

  • Share