LANDAK, infokalbar.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak, Sukamto, bersama Kapolsek Mempawah Hulu, IPDA M Edi D, melakukan kunjungan terhadap anak yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, di kediamannya Dusun Seleterpadu, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Selasa (31/05/2022).
Dalam kunjungan tersebut, Kajari Landak sempat melakukan dialog terhadap keluarga korban, dimana pihak kejaksaan ingin mengupayakan kasus ini bisa diselesaikan secara restorasi justice (RJ), karena pertimbangan hukum yang sangat manusiawi.
“Karena mengingat terduga pelaku masih mempunyai anak bayi sebanyak dua orang, yang masih perlu susu badan dan kasih sayang,” kata kajari yang juga mengajak pihak keluarga sebagai pelapor agar membuka pintu maaf untuk pelaku.
Disela-sela dialog tersebut, pihak Kejari Landak dengan bantuan Kasat Reskrim Polres Landak Juga melakukan komunikasi secara virtual terhadap pelaku dari ruang tahanan Polres Landak. Dari komunikasi tersebut, pelaku mengatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain dialog dengan keluarga, kajari juga menyerahkan beberapa makanan pokok seperti beras, telur dan minyak goreng untuk membantu meringankan beban keluarga korban.
Dari hasil wawancara awak media terhadap Kajari Landak, disampaikan bahwa upaya akan diterapkannya RJ dalam kasus ini murni berdasarkan kemanusian.
“Ya kita mengupayakan melakukan restorasi justice, tapi kami menunggu kasus P21 baru nanti kita menggelar acaranya, dan tentu prosesnya ada hal-hal yang ditekankan terhadap pelaku, salah satunya ada penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan dapat dimaafkan oleh pihak pelapor atau korban,” jelasnya
Semenra itu Kapolres Landak melalui Kapolsek Mempawah Hulu mengatakan, bahwa pihaknya mendukung upaya RJ yang akan dilakukan nantinya. Hal itu karena melihat kondisi anak-anak dari pelaku yang masih bayi.
“Dan jika restorasi justice ini nanti berhasil kami minta dan mengimbau agar ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua, agar hal semacam ini jangan sampai terulang kembali, jadikanlah kejadian ini sebagai pelajaran untuk hidup,” pintanya saat diwawancarai wartawan.
Terpisah, Sanusi yang merupakan kakek korban mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih terhadap Kejari Landak dan Polsek Mempawah Hulu beserta jajaran yang telah berkunjung ke kediamannya.
“Saya dan keluarga menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini, baik terhadap Polri, jaksa, dan terlebih-lebih terhadap masyarakat luas, sekali lagi kami minta maaf,” ujar Sanusi.
Kegiatan kunjungan ini juga turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Landak dan Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu beserta jajaran masing-masing institusi.
Sebelumnya diketahui, korban yang merupakan bocah berusia 5 tahun tersebut dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri–hingga permukaan wajahnya biru dan memar, masalahnya pun sepele, hanya gegara buang air besar di celana
Untuk informasi, bahwa kasus penganiayaan anak ini sudah ditangani oleh Polres Landak dan terduga pelaku masih ditahan di Mapolres Landak untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (Gones)