PONTIANAK, infokalbar.com – Paripurna DPRD Kota Pontianak tentang Pidato Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Pontianak, Senin (13/06/2022)
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Pontianak, Ketua dan para Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kota Pontianak, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, III dan IV, pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah kota Pontianak, sejumlah LSM dan Wartawan.
Fraksi Amanat Keadilan Bangsa pada kesempatan itu menyampaikan pandangan umum yang menyangkut beberapa hal, diantaranya soal kontribusi BUMD dalam peningkatan PAD tahun anggaran 2021. Dimana kontribusi BUMD terhadap PAD hanya sebesar 3,42 % yang terdiri dari:
1. Dividen Bank Kalbar Sebesar Rp.10.107.130.702,00
2. Laba Bank Pasar sebesar Rp.385.122.570,62
3. Laba PDAM sebesar Rp.3.677.970.073,00.
Terkait rincian belanja pada bidang yang tidak mencapai target dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bidang perumahan dan kawasan pemukiman ditargetkan sebesar Rp 145,76 Miliar dan terealisasi sebesar Rp 107,39 Miliar atau 74,00 Persen
2. Bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana ditargetkan sebesar Rp 4,15 Miliar dan terealisasi sebesar Rp 2,63 Miliar atau 64,00 persen.
3. Bidang keuangan ditargetkan sebesar Rp 92,82 miliar dan terealisasi sebesar 54,04 Miliar atau 58,00 Persen
Sementara itu, perwakilan dua fraksi, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan mempertanyakan tentang tentang terkaitnya rendahnya capaian realisasi belanja bantuan sosial yang ditargetkan sebesar Rp 5,78 miliar dan hanya terealisasi sebesar Rp 3,85 miliar atau 66,62 persen.
Dijelaskannya, bahwa rendahnya realisasi belanja bantuan sosial disebabkan oleh semakin ketatnya pemberian bantuan sosial oleh pemerintah Kota Pontianak, terutama bantuan sosial untuk risiko sosial seperti bantuan biaya berobat dan bantuan untuk siswa tidak mampu guna menghindari kesalahan dalam pemberian bantuan sosial, dimana proses pengajuan yang diajukan masyarakat terlebih dahulu, diverifikasi dan divalidasi kebenarannya oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan SKPD terkait lainnya dengan tujuan untuk menghindari pemberian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Selanjutnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga menanggapi tentang terkait tidak tercapainya target penerimaan pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp 358,50 miliar yang hanya terealisasi sebesar Rp 273,92 miliar atau 76,41 persen disebabkan oleh beberapa jenis pajak yang tidak mencapai target, diantaranya sebagai berikut:
1. Pajak hiburan ditargetkan sebesar Rp 45 miliar dan terealisasi sebesar Rp 8,57 atau 19,05 persen.
2. Pajak penerangan jalan ditargetkan sebesar Rp 90 Miliar dan terealisasi sebesar Rp 71,02 miliar atau 78,91 persen.
3. Pajak parkir ditargetkan sebesar Rp.6 Miliar dan terealisasi sebesar Rp.3,02 Miliar atau 50,38 Persen.
4. Pajak sarang burung walet ditargetkan sebesar Rp 1 miliar dan terealisasi sebesar Rp 65,36 juta atau 6,54 Persen.
5. Pajak bumi dan bangunan ditargetkan sebesar Rp 60 miliar dan terealisasi sebesar Rp 29,42 miliar atau 49,04 persen.
Kemudian tidak tercapainya target pajak tersebut di atas disebabkan oleh dampak pandemi yang masih dirasakan, dimana di tahun 2021 merupakan tahun recover bagi semua sektor usaha dan masyarakat yang berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi yang terjadi pada tahun 2020.
Dalam pidatonya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersyukur bahwa Pemerintah Kota Pontianak dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2021 untuk yang ke sebelas (11) kalinya.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan berupaya mempertahankan Opini WTP di tahun-tahun mendatang terhadap pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya. (Yuni)