mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Sengketa Tanah Tak Kunjung Usai pada Aset Yayasan Hidayatussibyan

  • Share

Kubur Raya, infokalbar.com – Sengketa Tanah yang Tak Kunjung Usai Kubu Raya Kalbar-Sengketa Tanah yang terjadi pada Aset Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Wilayah Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak kunjung usai hingga saat ini. Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pimpinan LPI Hidayatussibyan, Nurjali kepada Media ini pada Sabtu (18/6/2022) dengan mengatakan, bahwa mengenai sengketa lahan itu masing-masing kedua belah pihak mengklaim kalau Tanah itu miliknya karena mereka sama-sama merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah di Tanah tersebut, hanya saja terdapat perbedaan pada Tahun diterbitkannya SKT itu, “ujarnya.

Sejak Kepala Desa yang pertama menjabat yaitu Yusuf Abu Bakar dan Kepala Desa ketiga, Sopian Hanipan diduga bahwa Kedua Kepala Desa tersebut pada masa Kepemimpinannya telah menerbitkan SKT tersebut. Ia menambahkan, sengketa Tanah ini terjadi mulai dari Tahun 2000 hingga sekarang masih terus bergejolak, selain itu kami juga sering difitnah dan diintimidasi oleh sebagian warga kampung Sasi yang tidak tahu-manahu akan masalah ini, “jelasnya.

Sebagai Ahli Waris dari H. Abd. Hakim, sambungnya, kami mempertahankan Hak kami kepada Abdullah yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Safi’i Penerima Wakaf dari Nasuki, “ujarnya. Maka dari sini, lanjutnya, kami dapat mengambil kesimpulan karena SKT dari Nasuki yang ditandatangani tangani oleh Kepala Desa Sopian Hanipan pada 23 Pebruari 2005 kemudian diwakafkan kepada Safi’i itu sudah Cacat Hukum karena Tahun penerbitannya lebih awal sementara punya kami atas nama H. Abd. Hakim pada Tanggal 15 Juli 1997 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sui Ambangah yang pertama bernama Yusuf Abu Bakar, selain itu didalam surat kami, Nasuki sebagai Saksi yang bertanda tangan Sah diatas Materai 1000 yang tercantum dalam SKT milik kami saat ini dan masih dalam keadaan utuh, “urainya.

Selain itu, kami juga berharap permasalahan ini segera berakhir dan ada titik terangnya serta kami meminta agar Pihak terkait serta pihak berwenang segera memediasi dengan duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan, “tutupnya. (NJ/MH)

  • Share