PONTIANAK, infokalbar.com – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadi Hidayawan, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/06/2022).
Dalam kunjungan kerjanya, Tato yang disambut langsung Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan, langsung melakukan monitoring terhadap narapidana Warga Negara Asing (WNA) dan memberikan sosialisasi regulasi tentang hak dan kewajiban bagi narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kepala Divisi Keimigrasian dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Dimana, bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
Selain itu, diperlukan juga dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
Tato mengharapkan, agar kedepannya, Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online. Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau narapidana WNA, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online.
Tampak hadir pula dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak dan delapan orang WNA yang menjadi binaan pada Lapas Kelas IIA Pontianak. (Rilis/Wan Daly)
Keterangan: Sumber foto dan narasi, Divim/IqbaS.