Berita  

Simak Baik-baik, Ini Jawaban Kasat Lantas Polres Singkawang Tentang Keluhan Masyarakat Terkait Mahalnya Pembuatan SIM

SINGKAWANG, infokalbar.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Singkawang, IPTU Supriyanto, memberikan jawaban sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan masyarakat tentang mahalnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Singkawang, yang diterbitkan media ini pada Selasa (21/06/2022) kemarin.

Dimana jawaban dan klarifikasi tersebut disampaikan kepada Infokalbar.com, Rabu (22/06/2022) malam, di Cafe Rusen Singkawang.

Secara umum, IPTU Supriyanto menyatakan, adalah benar jika di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memuat adanya prasyarat bagi masyarakat–baik yang hendak membuat SIM baru maupun perpanjangan–wajib menyertakan lampiran hasil tes kesehatan sebagai syarat sehat jasmani dan tes psikologi sebagai syarat kesehatan rohani.

“Kami tidak bisa bantah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mengatur soal itu. Artinya, siapapun–termasuk kami di kepolisian–kalau mau buat SIM baru atau perpanjangan SIM, harus wajib melampirkan syarat tes kesehatan jasmani dan kesehatan rohani,” terang IPTU Supriyanto.

Hanya saja, yang sedikit perlu diluruskan dari keluhan masyarakat tersebut, kata Kasat Lantas, yakni soal biaya yang dinilai cukup mahal untuk proses mendapatkan tes psikologi–yang hal itu sebenarnya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Sat Lantas Polres Singkawang.

“Nah disini yang perlu diluruskan, untuk tes kesehatan, masyarakat itu bisa mendapatkannya dari dokter atau rumah sakit, sementara untuk tes psikologinya, masyarakat mendapatkannya dari psikolog. Jadi urusan biaya, tarif tes atau lain-lainnya, itu yang menentukan adalah dokter atau psikolog yang bersangkutan,” katanya.

“Bukan kami yang menentukan biaya tersebut. Kami di Sat Lantas hanya menerima dan mengecek kelengkapan berkas tersebut, jika sudah lengkap, maka pengajuan SIM baru atau perpanjangan bisa diproses dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Supriyanto yang turut didampingi oleh jajarannya tersebut menyampaikan, pihaknya sangat memahami keluhan warga terkait beban ekonomi yang dirasakan, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir ini, yang sempat memukul mundur hampir semua lini sektor, tak terkecuali ekonomi. 

“Namun demikian, persoalan ini tetap perlu diluruskan, agar tidak terjadi bias. Jangan seolah-olah kami (Lantas Polres Singkawang) yang membuat harga SIM ini menjadi mahal, tidak. Karena normalnya biaya mengurus perpanjangan SIM C itu Rp 75.000, SIM A, B1, B2 Rp 80.000,” ujarnya.

“Sedangkan, untuk biaya penerbitan SIM baru untuk golongan SIM A, B1, B2 Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000,” tambah Kasat.

“Jika pun ada tambahan tarif diluar itu, seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi, kami sama sekali tidak punya wewenang disitu. Masing-masing dokter atau psikolog langsung lah yang menentukannya. Setiap dokter dan psikolog tentu beda-beda, ada yang mungkin murah dan ada yang mahal juga, jadi bervariasi harganya, tergantung dari dokter atau psikolog masing-masing,” tuntasnya. (Indra)