KUBU RAYA, infokalbar.com – Merasa “dikadali” oleh Muda Mahendrawan, salah seorang kontraktor bernama Iwan Darmawan, secara resmi melaporkan Bupati Kubu Raya itu ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan.
Dilansir dari berbagai media, Senin (04/07/2022), Iwan mengungkapkan dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan proyek 13 titik jaringan distribusi air baku di Kubu Raya senilai kurang lebih Rp 2.585.000.000, tahun 2013 silam.
Kendati hingga kini jaringan tersebut telah berfungsi dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun selama 9 tahun ini pihaknya tetap tidak dibayar sebagaimana mestinya. Padahal berdasarkan penuturan Iwan, Muda Mahendrawan sendirilah yang memintanya untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Jadi dari 13 titik pekerjaan, hanya 5 titik yang dibayarkan, dengan nominal pembayaran Rp 930.000.000 bersih setelah dipotong pajak. Sementara 8 titik lainnya senilai Rp 1.585.000.000, belum dibayar sampai sekarang,” kata Iwan
Iwan pun kemudian menceritakan kilas balik, bagaimana ia terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Yakni bermula pada bulan April 2013. Dimana ia dihubungi oleh Uray Wisata, yang kala itu menjabat selaku Direktur Utama PDAM Kubu Raya.
Kepada Iwan, Uray Wisata menyampaikan, bahwa Muda Mahendrawan tengah mencari kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek jaringan distribusi air baku dengan dana talangan pribadi perusahaan.
“Lokasi pengerjaannya dimulai dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam 2, Kabupaten Kubu Raya,” katanya. Iwan pun kala itu mengaku bersedia.
Singkatnya, Iwan kemudian dibawa oleh Uray ke kediaman Muda Mahendrawan di Jalan Tanjungsari nomor 169, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, untuk bertemu langsung dengan Muda Mahendrawan.
“Waktu itu, Pak Muda Mahendrawan berada di ujung masa jabatan periode pertama sebagai Bupati Kubu Raya,” kata Iwan.
Dimana tujuan dari pengerjaan proyek ini adalah untuk menarik simpati masyarakat kepada Muda Mahendrawan pada saat pencalonan dirinya menjadi Bupati Kubu Raya untuk periode kedua.
“Dia berencana membangun jaringan distribusi air baku dari Desa Parit Baru hingga Komplek Korpri Jalan Sungai Raya Dalam 2,” kata Iwan.
Kala itu Muda menjanjikan kepada Iwan, untuk mekanisme pembayaran pekerjaannya nanti, akan diambil dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013.
Lebih lanjut, Iwan sempat menanyakan kepada Muda mengenai kontrak dan SPK pekerjaan yang dimaksudkan. Kemudian Muda mengatakan, untuk kontrak bisa diatur dengan Uray Wisata lebih lanjut.
Selain itu, Iwan juga menanyakan kepada Muda mengenai dasar dirinya untuk melaksanakan pekerjaan. Muda kemudian memerintahkan Uray untuk membuat surat perjanjian antara Dirut PDAM Kubu Raya dengan Iwan Darmawan sebagai pelaksana.
“Perjanjian itu dibuat pada 4 April 2013 dan ikut ditandatangani Pak Muda sendiri selaku Bupati Kubu Raya,” katanya.
Setelah itu, sesuai arahan Muda, Uray kemudian menunjuk konsultan perencana untuk melakukan pemetaan lokasi dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Konsultan Dede Subandi.
“Sesuai dengan Surat Perjanjian antara Iwan Darmawan dengan Dede Subandi tertanggal 04 April 2013, yang diketahui oleh Dirut PDAM Kubu Raya Uray Wisata,” katanya.
Setelah mendapatkan surat perjanjian dengan Direktur Utama PDAM Kubu Raya dan perjanjian dengan Konsultan Perencana, disepakati bahwa waktu pekerjaan selama 45 hari kerja sudah harus selesai.
“Instruksi Pak Muda saat itu, agar pekerjaan bisa rampung tepat waktu, mengingat waktu kampanye pemilihan Bupati Kubu Raya sudah dekat.
“Sehingga pekerjaan pun dilaksanakan sebanyak 13 titik lokasi pekerjaan dari Parit Baru Sungai Raya sampai dengan Komplek Korpri. Total nominal 13 titik pekerjaan, lebih kurang sebesar Rp 2.585.000.000,” sambungnya.
Iwan mengatakan, pengerjaan 13 titik tersebut turut diawasi langsung oleh Petugas Pengawas Lapangan dari PDAM Kubu Raya sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 25/Peng/PDAM/V/2013 tertanggal 08 Mei 2013. Singkatnya, pekerjaan pun tuntas dilaksanakan.
Namun kondisi seketika berubah, lantaran pada Pilkada Kubu Raya 2014 kala itu, Muda sebagai calon incumbent ternyata kalah dari Rusman Ali. Kekuasaan beralih, nasib pembayaran kepada Iwan pun semakin tidak jelas.
“Sewaktu dikonfirmasi kepada Bapak Muda Mahendrawan, beliau berjanji akan melakukan pembayaran melalui Pemerintah Daerah Kubu Raya. Sementara yang terpilih sebagai Bupati Kubu Raya Bapak Rusman Ali,” katanya.
Saat Rusman Ali menjabat Bupati Kubu Raya periode 2014-2019, Iwan sempat melakukan penagihan melalui pemerintah daerah dan DPRD. Namun, pekerjaan Iwan hanya dibayar lima titik saja, dengan nominal sebesar Rp 930.000.000.
Sekitar seminggu kemudian, atas pembayaran itu pula, Iwan kemudian dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan proyek fiktif. Iwan sempat bolak balik diperiksa penyidik, baik dari Polda Kalbar, Kejati Kalbar maupun Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, atas tudingan itu. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan cek ke lapangan, tuduhan tersebut tidak terbukti, alhasil kasus pun dihentikan.
Pasca itu, Iwan kembali berkoordinasi terkait sisa pembayaran dengan Uray Wisata dan Muda yang kala itu sudah tidak menjabat sebagai Bupati Kubu Raya. Saat itu, Muda terus menjanjikan akan melunasinya, ketika dirinya terpilih kembali menjadi Bupati Kubu Raya pada Pilkada 2019.
Dan benar saja, pada Pilkada 2019, Muda Mahendrawan kembali terpilih menjadi Bupati Kubu Raya untuk periode kedua.
Namun kenyataan tetap tak seperti yang diharapkan, setelah Muda dilantik menjadi Bupati Kubu Raya periode 2019-2024, sisa pelunasan delapan titik pekerjaan yang belum dibayarkan tersebut hampir tak pernah disinggung lagi.
Hingga akhirnya, Iwan kembali menghadap Muda Mahendrawan di kediamannya Jalan Tanjungsari nomor 169 Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada bulan November tahun 2021.
Mirisnya, kata Iwan, Muda Mahendrawan mengaku sudah tidak mengenal dirinya lagi dan bahkan menanyakan “siapa ya?” kepada Iwan. Iwan sempat kaget, namun ia lantas mengenalkan diri kembali seraya menjelaskan bahwa dia yang mengerjakan pipa PDAM di Kubu Raya pada tahun 2013 dan seterusnya.
“Kemudian Bapak Muda Mahendrawan mengatakan ‘sudahlah jangan diurus lagi tidak ada gunanya’. Saya menimpali, jadi apa saya harus mengurus pembayarannya dengan Bapak Uray Wisata? Bapak Muda Mahendrawan menjawab ‘Pak Uray Wisata sudah tidak ada apa-apanya lagi’ dan langsung masuk ke mobilnya dan langsung pergi,” kata Iwan.
Merasa diabaikan, Iwan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalbar pada 20 Mei 2022. Sebelum resmi membuat laporan, penyidik Dir Reskrium Polda Kalbar sudah berupaya untuk memediasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait, namun Muda Mahendrawan tidak pernah hadir mengindahkan undangan dari penyidik.
Iwan menyatakan, bahwa sejak awal dirinya membuka ruang “perdamaian”. Ia pun mengaku siap jika harus mencabut laporannya, asalkan sisa uang pembayaran proyek tersebut mau dilunasi.
“Saya minta kepastian hukum saja, kalau dibayar kita welcome,” singkatnya. (Wan Daly/berbagai sumber)