mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

PT. ISS Diduga Mengabaikan Undang-undang K3 dan Tenaga Kerja

  • Share

LANDAK, infokalbar.com – Dasar keselamatan kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaanya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya telah di kendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar yang pada akhirnya akan dapat menekan resiko kerugian dan berdampak pada peningkatan produktivitas.

Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tersirat bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan hal ini terhadap para pekerjanya dengan tujuan melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien, meningkatkan kesejahtraan dan produktivitas nasional.

Pembangunan pabrik PT. Indah Subur Sawit (ISS) pada saat ini yang terletak di desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu kabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat terpantau mengabaikan aturan undang-undang dengan tidak membekali pekerja keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Berdasarkan pantauan media infokalbar di tempat lokasi terlihat bahwa semua pekerja tidak dilengkapi alat K3 pada Senin, (4/7).

Pekerja juga tidak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Padahal dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2003 dikuatkan oleh permenaker nomor 44 tahun 2015 bahwa setiap penyedia jasa kontruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Kami tidak di berikan alat K3 safety device interlock dan Jaminan Kecelakaan Kerja ,” ucap salah satu pekerja PT. ISS.

Manager PT. ISS Hasibuan mengatakan bahwa safety mulai mereka terapkan jika sudah pengerjaan besi.

“Kami tidak menerapkan safety, pengerjaan tahap gali tanah dan pengecoran belum kita terapkan karena tidak berbahaya,” jelas Hasibuan ketika dikonfirmasi (11/6).

Pembangunan pabrik yang bernilai miliaran rupiah ini dilaksanakan oleh PT. DANA DIPA dan berharap terhadap dinas pemerintah baik aparat penegak hukum maupun dinas terkait agar menindak lanjuti hal ini demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. (Gones)

  • Share