SAMBAS, infokalbar.com – Diduga lantaran sakit hati atas tuduhan menggoda adik ipar, seorang pria berinisial LG nekat–hingga membacok leher bapak mertuanya sendiri, berinisial BD. Kejadian pembacokan ini berlangsung pada Selasa (02/08/2022) subuh, sekitar pukul 05:20 Wib, di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kronologis bermula dari–saat LG yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban, di RT 11-RW 05, memberi uang saku kepada adik ipar berinisial RK yang baru berumur 18 tahun.
Lalu ibu mertua atau istri korban berinisial DR menegur RK, agar uang tersebut jangan diambil karena melihat gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan dengan anak korban tersebut.
“Selama ini, DR telah sering menegur saudara LG, agar LG jangan lagi menggoda adik iparnya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku,” Aiptu Peri, salah satu anggota Polsek Selakau.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati informasi sementara, bahwa sebenarnya bacokan tersebut diarahkan pelaku ke DR–namun saat pertengkaran terjadi antara pelaku dan istrinya, BD datang untuk melerai. Korban menegur agar jangan ada pertengkaran dan perselisihan di antara istrinya dengan tersangka atau menantunya berinisial LG tersebut .
“Tidak diduga, tersangka berinisial LG masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam, kemudian berlari mengejar isteri korban berinisial DR di halaman rumah korban tersebut. Melihat itu, korban berinisial BD pun segera bergegas turun dari rumahnya untuk melerai pertengkaran menantu dan istrinya tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Aiptu Peri.
Akan tetapi, BD yang awalnya berniat melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam LG. Leher BD dibacok oleh pelaku atau menantunya sendiri itu.
Setelah itu, korban pun tersungkur bersimbah darah ke tanah, seketika itu anak-anak korban langsung berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut.
Setelah membacok korban, tersangka LG melarikan diri dengan membawa senjata tajam, sementara istri korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Selakau oleh warga setempat.
Tidak berselang lama, kasus tersebut langsung ditangani oleh Polsek Selakau, dengan mengamankan tempat kejadian. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian
Menurut Aiptu Peri, tersangka akan dijerat dengan Pasal: 338 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka akan diancam pidana kurungan paling lama lima belas tahun”.
“Pihak kami akan segera menangkap serta mengejar pelaku pembunuh tersebut,” jelas Aiptu Peri. (Wan Daly)