Berita  

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan

PONTIANAK, infokalbar.com – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia-Malaysia, Yonif 645/Gardatama Yudha, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (09/08/2022).

Dari hasil penggagalan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 96 gram serta mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AR (26 tahun), DN (22 tahun) dan CT (22 tahun). 

“Ketiganya merupakan masyarakat Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang,” ujar Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari melalui keterangan tertulis, pada hari ini di Pontianak.

Ia menyampaikan, bahwa upaya penggagalan peredaran sabu tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama dengan personel Polsek Jagoi Babang.

“Penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bersama dengan 22 orang anggota gabungan dari Satgas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang,” terangnya. 

Kapendam XII/Tpr mengungkapkan, awal mula kejadian pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 02.30 Wib. Dimana Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Lettu Inf Prayudy mendapat informasi dari Kapolsek Jagoi Babang, AKP Dhanie, bahwa pihaknya telah menangkap 1 orang terduga membawa narkotika jenis sabu. 

“Setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi dari terduga tersebut, bahwa akan ada orang yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di sekitar gubuk daerah titik Nol PLBN,” ungkap Kapendam Hendra.

Selanjutnya, Dan SSK II kemudian melaporkan kepada Wadansatgas, Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang di tempat yang dicurigai tersebut. 

“Selanjutnya sekira pukul 04.46 Wib, tim gabungan melihat satu orang melintas sesuai informasi yang telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju gubuk tempat terduga menyimpan narkotika tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 06.00 Wib, secara serentak tim masuk ke gubuk tempat terduga setelah adanya tembakan dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga kepada tim menggunakan senapan PCP. Singkatnya, terduga akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti 11 paket sabu seberat kurang lebih 96 gram.

“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui sabu tersebut dikonsumsi dan untuk diedarkan di sekitaran Jagoi. Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tutup Kolonel Inf Hendra Purwanasari. (Pendam XII/Tpr/Wan Daly)