LAMPUNG, infokalbar.com – Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke akhirnya dapat menghirup udara bebas melalui program asimilasi, mulai hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022
“Alhamdulilah, Pak Ketum kita Bapak Wilson Lalengke sudah bisa kembali menghirup udara bebas melalui program Asimilasi di Rumah (Asrum). Tadi pagi sekitar pukul 10.30 Wib Ketum keluar dari Rutan Way Hui Bandar Lampung didampingi oleh petugas rutan 2 orang lalu menuju ke Bapas Balam untuk prosesi serah terima,” kata Aminudin selaku Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung dan juga sebagai penjamin bagi Wilson untuk program asimilasi ini.
Kebebasan Wilson itu pun disambut bahagia oleh seluruh jajaran PPWI se-Indonesia. Beberapa pengurus terlihat hadir mendampingi Wilson kala itu.
“Dan saya sendiri yang didampingi oleh Bang Andry Setiawan, PPWI Kabupaten Tangerang sekaligus jadi driver saya selama ini bolak-balik Jakarta Lampung, beberapa kawan-kawan PPWI dari DPC Lamteng 3 orang, didampingi langsung oleh ketuanya yang selalu setia dan sangat loyal terhadap Pak Ketum yaitu Pak Husin Muchtar, Ketua dan Sekretaris DPC PPWI OKI, dan 2 orang PPWI Metro, 1 orang PPWI Way Jepara, Lamtim bersama istrinya yang juga selalu rajin besuk Ketum selama di Polda,” papar Aminudin.
“Proses serah terima di Bapas Balam kurang lebih 1 jam sekira pukul 12.00 Wib, Pak Ketum keluar dari ruang Bapas dan bergabung dengan kami yang menunggu di luar, lalu kami iring-iringan 3 mobil menuju RM Puti Minang tidak jauh dari Bapas untuk diajak makan siang bersama oleh Pak Husin Muchtar Ketua DPC PPWI Lamteng,” katanya.
“Setelah selesai makan siang, lalu kami menuju Kantor Setwil FPII, masih di Bandar Lampung juga, sekitar pukul 13.30 Wib, Ketum adakan preskon dan foto bersama dengan kami semua yang hadir,” tutup Aminudin.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur memvonis ketua PPWI, Wilson Lalengke dengan hukuman 9 bulan penjara. Sementara kedua rekannya, divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan.
Wilson diputus bersalah oleh hakim karena telah merusak papan bunga di depan Mapolres Lampung Timur.
Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (04/07/2022). Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. (Wan Daly)