Berita  

Gubernur Kalbar Tegaskan Belum Ada Larang Budidaya Kratom, Koprabuh Indonesia: Lanjutkan

PONTIANAK, infokalbar.com – Gubernur Kalbar, Sutarmidji kembli menegaskan, bahwa belum ada larangan secara resmi dari pemerintah terkait budidaya tanaman kratom di Kalbar.

Penegasan itu ia sampaikan saat menghadiri pertemuan simposium bertemakan “Kratom Sustainability” yang dihadiri oleh senator Amerika Serikat (AS), Curt Bramble beserta tim, Asosiasi Kratom Indonesia, Asosiasi Kratom Amerika, Mac Haddow, di Hotel Golden Tulip, Kota Pontianak, Jumat (12/08/2022) kemarin.

“Tidak ada pelarangan tanaman kratom sampai ada hasil penelitian yang valid, karena kratom tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja, tumbuhan ini juga bisa digunakan untuk terapi bagi para pecandu narkotika,” jelasnya.

“Kratom juga sudah termasuk tanaman jenis obat yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian Republik Indonesia,” tambah Sutarmidji.

Lebih lanjut, ia pun berharap tidak ada pelanggaran budidaya kratom–setidaknya sampai 15 tahun kedepan, sampai ada hasil penelitian yang valid.

“Sebab kalau kratom sudah menjadi komoditas ekspor, tentu negara ingin kepastian tentang pemasukan kratom,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) Indonesia, Yohanes Cianes Walean mengatakan, bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini guna mengetahui lebih dalam lagi mengenai tumbuhan kratom yang memiliki potensi ekspor.

Ia menyebut, kalau tumbuhan kratom merupakan salah satu tanaman yang dikenal sebagai obat herbal. Tanaman ini, kata dia, telah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional oleh masyarakat setempat.

“Sudah lama sekali kita mau meyakinkan pemerintah dan juga para petani bahwa pekerjaan kratom ini adalah pekerjaan yang sangat baik,” ujarnya.

“Koprabuh ini adalah untuk petani yang ada di Kalimantan Barat juga, karena kita adalah Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) yang anggotanya adalah para petani pemilik lahan yang menanam kratom,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa simposium “Kratom Sustainability” ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan perwakilan AS dengan Pemerintah RI baru-baru ini–dalam rangka untuk meyakinkan pemerintah, bahwa tanaman kratom memang layak konsumsi dan layak untuk diekspor.

“Kita sudah berhasil membawa mereka ke pemerintah kita, untuk mendapatkan yang lebih baik, mengeluarkan hasil yang baik dari kratom ini dan kita sudah berhasil membawa mereka datang bertemu dengan KSP, Menteri Koperasi dan bertemu dengan Gubernur Kalbar, kemudian dari mereka sendiri dari kedutaan mereka pertemukan kita bersama dengan BNN,” ungkap Yohanes 

Lebih lanjut Yohanes menegaskan kepada seluruh petani di Kapuas Hulu maupun di seluruh Kalbar dan Indonesia, bahwa sampai dengan tanggal 27 Februari tahun 2024 mendatang, akan diadakan riset oleh BNN. 

“Riset itu hasilnya adalah nanti dilarang atau tidak dilarang, jadi sekarang ini tidak dilarang, tapi tidak dilarang itu berarti legal, oleh sebab itu, kita boleh melakukan (budidaya, red), tidak perlu dengan ketakutan,” katanya.

“Yang perlu saya sampaikan sebagai koperasi, kita sudah melakukan ekspor atas nama koperasi, seperti yang sudah disampaikan Pak Firdaus tadi, tidak ada ketakutan yang seperti itu, karena tidak dilarang berarti legal, kita jalani,” paparnya.

Dengan demikian, Yohanes berharap, para petani kratom tidak perlu khawatir lagi., Karena keputusan dilarang atau tidak dilarang baru akan diumumkan 2 tahun lagi, atau pada tahun 2024.

“Jadi marilah kita, sama-sama petani seluruh Kalimantan Barat atau seluruh Indonesia bersatu di dalam koperasi, mari kita tanam, kita panen dan kita jual, tidak ada masalah bersama-sama dengan Koprabuh,” pungkasnya. (Yuni)