Berita  

Fasilitas-fasilitas Perumahan Subsidi dan Sanksi Bagi Developer Perumahan Tak Sediakan Fasilitas Umum

SINGKAWANG, infokalbar.com – Pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer.

Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.

Khusus perumahan subsidi, developer akan mendapatkan bantuan sebagian anggaran dari pemerintah untuk pembuatan fasilitas.

Untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian.

Jalan Penghubung:

Jalan penghubung menjadi fasilitas penting di setiap perumahan, termasuk rumah subsidi.

Tujuan pembangunan ini adalah untuk mengakomodir mobilitas penghuni, serta akses menuju fasilitas umum dan infrastruktur sekitar.

Rata-rata perumahan MBR dilengkapi jalan kecil yang muat untuk motor, dengan jalan ROW selebar 3 meter sampai 6 meter.

Selain itu, fasilitas jalan di dalam perumahan biasanya sudah di cor atau di-paving block sebagai finishing akhir sebelum dipasarkan.

Sistem Drainase:

Drainase di perumahan MBR bisa dibilang sangat vital, karena dapat mencegah terjadinya masalah berkepanjangan seperti bahaya banjir.

Ibaratkan seperti wadah, drainase mampu mengendalikan laju debit air di atas permukaan dengan meresapnya ke dalam tanah.

Biasanya bangunan rumah subsidi dibuat di kawasan tanah rendah, maka diperlukan bantuan drainase yang bekerja secara sistematis.

Ada dua tipe drainase yang digunakan untuk menampung air hujan dan mengaliri limbah rumah tangga, yakni drainase terbuka dan tertutup.

Namun, drainase dengan tipe tertutup sangat disarankan untuk kawasan perumahan karena tidak menimbulkan bau busuk yang menyengat.

Taman Bermain:

Dulu, perumahan yang menyasar segmen kelas menengah bawah hanya dilengkapi dengan fasilitas minim dan kurang menarik.

Tapi, saat ini sudah banyak perumahan berharga murah yang menawarkan fasilitas cukup lengkap.

Meskipun dianggap sebagai pelengkap, taman bermain sangat penting bagi anak-anak. Karena itu, fasilitas yang satu ini tidak boleh dilupakan.

Ruang Terbuka Hijau:

Demi menunjang kenyamanan, Dinas PUPR mewajibkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan perumahan bersubsidi.

Tak bisa dipungkiri, konsep green property kini menjadi hal yang lumrah dan tidak bisa dipisahkan pada pembangunan perumahan.

RTH seyogyanya berfungsi mengurangi pemanasan dan tingkat polusi.

Selain membuat hunian semakin teduh, sejuk dan nyaman, RTH juga memiliki manfaat dari segi estetis sekaligus tempat rekreasi.

Tempat Ibadah:

Fasilitas rumah ibadah menjadi hal yang wajib ada di setiap area perumahan, termasuk rumah bersubsidi.

Sanksi Bagi Developer Perumahan Tak Sediakan Fasilitas Umum

Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, yang dimaksud dengan perumahan adalah sebagai berikut:

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan.

Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas beberapa hal, salah satunya yaitu ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Yang dimaksud dengan prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Sedangkan sarana berarti fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Adapun utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan: kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Menjawab pertanyaan Anda, Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011 mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menjelaskan standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum. Sarana umum sendiri maksudnya adalah penyediaan sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.

Jadi, dalam hal ini, jika yang Anda maksud dengan fasilitas umum adalah sarana umum seperti yang kami jelaskan di atas, maka pada dasarnya penyelenggara perumahan tempat Anda tinggal telah menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan standar sarana menurut peraturan perundang-undangan. Selain itu, Anda juga perlu melihat lagi dalam perjanjian jual beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang (developer).

Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha, pengawasan,pembatalan Perizinan Berusaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif; dan/atau penutupan lokasi. (Tim)