mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Wali Kota Singkawang Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

  • Share

SINGKAWANG, infokalbar.com – DPRD Kota Singkawang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Singkawang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Rabu (07/09/2022).

Dalam penyampaian nota pengantar, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie memaparkan mengenai gambaran umum yang menjadi dasar dari penyusunan kedua raperda tersebut.

Ia menyebutkan, terdapat enam poin faktor utama yang melatarbelakangi kondisi perlunya diadakan perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2022. Yakni dalam rangka mengakomodir penyesuaian terhadap target pendapatan, target belanja dan target pembiayaan setelah dilakukannya evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD yang telah berjalan. Maupun atas dasar kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang harus disinergikan dengan perencanaan daerah Kota Singkawang.

Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 ini memuat komponen pelayanan mendasar dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang urusan pemerintahan pada setiap program dan kegiatan. 

“Yang mana Pemerintah Kota Singkawang berusaha semaksimal mungkin dengan menyiapkan 11 program kegiatan prioritas yang menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini.” katanya.

Sedangkan untuk pembahasan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, ia mengungkapkan, dari hasil pemetaan evaluasi kelembagaan skoring data fungsi penunjang urusan pemerintahan, terdapat kelembagaan perangkat daerah yang harus dibentuk atau diwadahi dalam dua badan. 

Sehingga, lanjutnya, diperlukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah urusan pemerintahan untuk bidang keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Pembahasan ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dengan memperhatikan perkembangan dinamika perubahan peraturan serta untuk meningkatkan fungsi kelembagaan perangkat daerah dalam penyelenggaraan untuk urusan pemerintahan khususnya di bidang keuangan,” jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu upaya untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah perlu dilakukan pemisahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi dua badan yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Lebih lanjut, Tjhai Chui Mie menegaskan, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan beberapa langkah diantaranya melakukan perhitungan skor urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah dengan diperoleh skor akhir 979 yang telah memenuhi syarat untuk dibentuknya dua Badan.

Ia pun berharap, hal-hal lebih rinci dalam rangka pembahasan dua raperda tersebut agar dapat dibicarakan dan didiskusikan serta dibahas bersama antara Badan Anggaran dan Tim Pembahasan Raperda DPRD dan Tim Anggaran dan Pembahasan Raperda Pemda Kota Singkawang.

Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sehingga dua Reperda ini selanjutnya dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.” ujarnya. (Indra)

  • Share