mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

  • Share

ENTIKONG, infokalbar.com – Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, menghadiri langsung sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Jalan Lintas Malindo nomor 22-23, Kecamatan  Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (16/09/2022).

Dalam keterangannya kepada pers, Letkol Inf Hudallah mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty.

Dansatgas mengungkapkan, kronologi tindakan karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, bermula pada bulan Mei dan Juni 2022, dimana telah dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Enikong, karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 44, MP OPTK tersebut, dilakukan penahanan selama 3 hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina.

“Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 hari kerja sesuai dengan Pasal 45 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2019, Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan,” paparnya.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1),” ungkapnya menambahkan.

Dansatgas juga mengatakan, sebagai prajurit TNI yang tergabung dalam satgas pamtas RI-MLY ini, maka peran pihaknya sudah sesuai dengan tugas pokok yang ada, yakni menjalankan pengamanan wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam undang-undang dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya di wilayah perbatasan ini.

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya perwakilan dari (Bea Cukai Entikong) perwakilan dari Polsek Entikong.

“Dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut,” tutup Dansatgas Hudallah. (Wan Daly)

Sumber: Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty.

  • Share