SAMBAS, infokalbar.com – Sekitar pukul 7.30 Wib, Wisnu Halim selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas beserta anggota bergerak menuju ke Rutan Kelas II B Sambas untuk melakukan penjemputan seorang warga negara Malaysia (25/09/2022).
Serah terima seorang WN Malaysia tersebut dilakukan oleh Rutan Kelas II B Sambas kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas berdasarkan surat Kepala Rutan Kelas II B Sambas No. W16.PAS.PAS.10.PK.01.01.02-1238.
Diketahui warga negara Malaysia tersebut bernama Mohamad Safiezi Bin Dolhadi telah menyelesaikan masa tahanan pada Rutan Sambas sejak Maret 2019 atas kasus Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Setelah menyelesaikan beberapa administrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, M Safiezi dibawa langsung menuju PLBN Aruk untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas No. W16.IMI-E.GR.03.02-1187 Tgl 25 September 2022.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (36) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia. (Rilis/Wan Daly)