Singkawang infokalbar. com
Payung hukum kerja sama pemerintah kota singkawang dengan pihak ke 3 dalam hal revitalisasi pasar beringin dipertanyakan oleh ketua NGO Fatwa Langit Kota Songkawang Muhammad Abdurrahman.
Sepengetahuan kita dari pemberitaan beberapa media pemerintah kota dingkawàng bersama PT. Rezki Timur Laut (RTL) telah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah serta pemberian hak guna bagunan fiatas tanah hak pengelolaan milik penerintah untuk program tevitalisasi pasar beringin.
Pria yang biasa di bang Em Juga mengatakan Menurut hemat kami bentuk perjanjian seperti itu tidak jelas sehingga wajar apabila kami mempertanyakan dasar/payung hukum apa yg digunakan pemkot sebagai landasan lahirnya perjanjian tersebut, ujarnya
Sepengetahuan kami pasar beringin itu aset daerah, semestinya dalam revitalisasi yg akan melibatkan pihak ketiga pemerintah tidak boleh mengabaikan dan tetap mengacu kepada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentàng Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Manakala mengacu pada payung hukum dimaksud maka bentuk perjanjian ketjasam pemanfaatan antara pemerintah dan pihak ketiga dalam hal revitalisasi menjadi jelas. Apakah bentuk kerja sama itu Bagun Guna Serah atau Bagun Serah Guna atau bentuk kerjasamaan lainya. Dan mekanisme pemilihan mitra kerjasama juga telah diatur degan mekanisme tender bukan penunjukan langsung.
Sesuai Peraturàn Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentàng Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam Ketentuan pasal 1 ayat 10 meneràngkan ” Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan utk penyelengaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan”
Reasioningnya, bahwa pasar beringin adalah aset pemkot yg selama ini digunakan oleh satuan kerja DISPERINDAGKOP kota singkawang dengan demikian Perjanjian Kerjasama antara pemkot dan pihak ke 3 juga berpotensi melawan Pasal 1 ayat 10, PP/28/2020. Disamping itu mekanisme pemilihan mitra kerjasama dengan penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme tender sebagaimana diataur pada pasal 33 ayat 1b, PP 28/2020 juga berpotensi melawan hukum.
Mengacu kepada syarat sah suatu perikatan/perjanjian sebagaimana diatur KUH Perdata, pasal 1320 ada 4 syarat, fiantaranya adalah syarat ” Sebab Yang Halal”. Ini adalah bahwa isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yg akan ficapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undàng, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Kalau kita telaah perjanjian kerjasama antara pemkot dan pihak ke 3 itu adalah perjanjian yv lahir atas dasar undang-undang sehingga didalam proses lahir dan isi serta tujuan perjanjian itu sendiri tidak boleh ada ketentuan perundagan yang filawan.
Dengan demikian kami berasumsi bahwa perjajian kerjasama antara pemkot dan pihak ke 3 yang telah dibuat berpotensi batal demi hukum. ( Indra)