Sanggau, infokalbar.com – Proyek Taman Kota Sanggau atau Taman Arong’k Belopa Sanggau dengan anggaran sebesar Rp10,5 miliar (Sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) menjadi sorotan publik. Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara H. Drs.Gusti Arman, M.Si menyoroti pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dengan menggunakan sumber dana APBD provinsi dan APBD Kabupaten Sanggau itu.
Menurut sang Pangeran, saat awal mulainya pekerjaan dan dilaksanakannya pembangunan Taman Kota Sanggau, pihaknya mengapresiasi.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu pelaksanaan pekerjaan dan berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan di tahun anggaran 2022 ini nyatanya pekerjaannya belum bisa dilihat secara keseluruhan.
Selain itu menurut Raja proyek tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sebagus gambar seperti di baliho (gambar masterplant Ruang Publik Taman Arong Belopa Kabupaten Sanggau) yang sempat dipasang sepanjang pinggiran jalan di lokasi proyek, atau hanya sekadar cor-coran lantai semen dan pembuatan tempat – tempat untuk tanaman hias yang dibuat dari batako? Serta trotoar pejalan kaki saja dan 3 buah patung?
Untuk itulah Raja Sanggau, mempertanyakannya karena sampai saat ini lokasi Taman Kota masih dikelilingi sama pagar seng setinggi hampir 1,8 meter sehingga sulit untuk bisa melihat dari hasil pekerjaan nya.
Raja Sanggau berharap pelaksanaan pekerjaan Taman Kota yang dilaksanakan oleh 2 kontraktor pelaksana itu benar-benar dilaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
“Harus ada kesesuaian antara anggaran dengan fisik pekerjaan. Jangan sampai terjadi mark up progres yang akhirnya akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” ucapnya menegaskan dan mengingatkan.
Di tempat terpisah Libertus salah seorang jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan&LSM Kalbar Indonesia juga ikut menyoroti kontraktor pelaksana CV. Ripqy Cilla Kontruksi, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 15 Desember 2022.
Diketahui, selain dari APBD Kabupaten Sanggau, pembangunan Taman Arong’k Belopa Kota Sanggau juga mendapat suntikan dana dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Rp 5,698 miliar dengan kontraktor pelaksana CV. Puyeng Serunting Sakti, waktu pelaksanaan mulai tanggal 5 Oktober 2023 (90 hari kalender) sampai dengan 5 Januari 2023.
“Semoga saja pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan. Artinya, sesuai dengan perencanaan yang ada yakni sesuai RAB-nya serta kuantitas dan kuantitas dari pekerjaan nantinya tidak hanya seumur jagung,” ucapnya.
Mengenai progres fisik dan persentase yang dibayarkan pada saat berakhirnya kontrak pada tahun anggaran 2022 sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dan penjelasan secara resmi dari dinas/instansi terkait. Baik dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau. Untuk sumber dana APBD kabupaten Sanggau maupun APBD provinsi.