Cekcok di Tempat Kerja Berujung KDRT, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

Cekcok di Tempat Kerja Berujung KDRT, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi. (Foto: Satreskrim Polres Sekadau)

SEKADAU, Infokalbar.com – Seorang pria berinisial HS (37) diamankan Satreskrim Polres Sekadau karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban terkait dugaan KDRT.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Mei 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah kantor pembiayaan yang berada di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat korban berinisial R (38) datang ke tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan pelaku tidak pulang ke rumah saat hari libur.Namun percakapan keduanya berujung cekcok.

Dalam pertengkaran itu, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang ada di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah.

Merasa menjadi korban kekerasan, R kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan HS tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit telepon genggam. Saat ini HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas IPTU Zainal.