Berita  

Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Dana PSR

Sanggau, infokalbar.com – Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020.

Kejari Sanggau melakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, dan menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Kegiatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR)) Kabupaten Sanggau tahun 2019 – 2020. Pada Senin, (3/4/23).

Menurut Kajari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa telah di tetapkannya dua orang tersangka dari kasus tersebut.

Tersangka pertama berinisaial AZ dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.a/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia.

Tersangka kedua dengan inisial AL dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.b/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengusaha sawit.

Keduanya dalam pemeriksaan didampingi penasehat hukum Munawar Rahim, S.H., M.H., bahwa KUD Sinar Mulia Kabupaten Sanggau, mendapatkan bantuan dalam Kegiatan Program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 s/d tahun 2020.

KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020.

Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Untuk program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Tersangka AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Tersangka AL dimana 1 Kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) adalah seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan / 4 hektar.

Disini Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh Pemilik Lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada Tersangka AL dan Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima Program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) dengan meminta kelengkapan Dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.

Bahwa Tersangka AZ bersama dengan Tersangka AL mengetahui Program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling / 4 (empat) hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR), telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

( Wan Dalys )