SANGGAU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau. Aktivitas pertambangan tersebut diduga menyebabkan kerusakan hutan di sejumlah kawasan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bonti.
Pembukaan lahan untuk aktivitas PETI diduga dilakukan dengan mengerahkan alat berat jenis excavator. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, aktivitas PETI di wilayah tersebut memang masih berlangsung. Ia menyebutkan, aktivitas pertambangan dilakukan oleh masyarakat secara kecil-kecilan, namun terdapat pula pihak dari luar daerah yang diduga menggunakan alat berat.
“Memang benar ada kegiatan PETI. Kalau masyarakat cuma kerja kecil-kecilan. Malah orang luar yang kerja menggunakan alat berat jenis excavator,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dinilai berpotensi mempercepat kerusakan kawasan hutan karena pembukaan lahan dilakukan dalam skala lebih besar. Selain menghilangkan tutupan vegetasi, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan sedimentasi serta pencemaran terhadap aliran sungai di sekitar lokasi.
Kondisi ini menjadi perhatian mengingat kawasan Kecamatan Noyan memiliki wilayah yang berbatasan dengan Kecamatan Bonti. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada lokasi tambang, tetapi juga terhadap ekosistem dan masyarakat di kawasan sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas PETI tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
Penertiban juga diharapkan tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang melakukan aktivitas secara manual, tetapi turut menindak tegas pihak-pihak yang diduga membawa alat berat dan membuka kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas PETI dan penggunaan excavator di wilayah Kecamatan Noyan tersebut.












