Kasus Alat Berat PETI di Gunung Pentik Dipertanyakan, Excavator yang Diamankan Polsek Sekayam Kini Tak Jelas Keberadaannya

Kasus Alat Berat PETI di Gunung Pentik Dipertanyakan, Excavator yang Diamankan Polsek Sekayam Kini Tak Jelas Keberadaannya.

SANGGAU – Keberadaan satu unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Sekayam dari lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Pentik, Desa Sungai Beruang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, kini menjadi pertanyaan.

Alat berat tersebut diamankan pihak Polsek Sekayam pada awal Agustus 2026. Excavator itu diduga digunakan untuk melakukan aktivitas PETI di kawasan Gunung Pentik.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemilik alat berat tersebut berinisial E. Saat diamankan, excavator kemudian disebut sebagai salah satu barang bukti dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas bagaimana perkembangan proses hukum terhadap kasus tersebut, termasuk status penyidikan maupun keberadaan alat berat yang sebelumnya telah diamankan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai tindak lanjut penanganan perkara PETI dan status barang bukti berupa excavator tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kasus, termasuk apakah perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, apakah sudah ada penetapan tersangka, serta di mana alat berat tersebut saat ini diamankan.

Pasalnya, alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Kejelasan mengenai status dan keberadaan barang bukti diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin benar-benar berjalan.

Selain persoalan hukum, aktivitas PETI di kawasan Gunung Pentik juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari pihak Polsek Sekayam maupun Polres Sanggau mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dan keberadaan excavator yang sebelumnya diamankan.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno saat diminta keterangan dan konfirmasinya melalui pesan singkat WhatssApp, belum merespon pesan Infokalbar.

Lantas, bagaimana proses selanjutnya?

Publik tentu menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum terkait status perkara, pemilik alat berat berinisial E, serta keberadaan excavator tersebut. Jangan sampai barang bukti yang telah diamankan justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.