Singkawang, infokalbar.com -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online baru-baru ini tentang pernyataan dari saudara Dedi Mulyadi yang meragukan gelar S1 dan S2 yang saya sandang (Asyari,.SH, MH) maka melalui Konfrensi bersama beberapa awak media online ini perlu saya klarifikasi untuk menjelaskan bahwa gelar Sarjana Hukum yang saya dapat melalui perkuliahan dan mahasiswa murni Falkutas Hukum Tanjung Pura (UNTAN) Pontianak alumni angkatan 1981, saat angkatan tahun 81, sarjana muda boleh menjadi pengacara dengan syarat lulus ujian di Pengadilan Tinggi Pontiak dan saya lulus dengan rengking 3 dari 24 yang lulus tes pengacara.” Ungkap Asyari saat Konfrensi Pers 11/04/2023 di Hotel Singkawang.
Lebih jauh Asy’ari juga mengatakan Sejak tahun 1987 sampai dengan tahun 1997 (10 tahun) saya menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Singkawang. Dan sejak tahun 1997 saya istirahat dan langsung menimba ilmu ke gelar S2 (Master Hukum) karena ada ketentuan baru bahwa S1 tidak bisa menjadi dosen untuk calon S1. Setelah mendapat gelar S2 kembali saya dipinta untuk kembali menjadi dosen di STIH Singkawang dan bahkan dalam Kartu Keluarga, dari istri dan anak-anak saya semuanya sarjana. ”jelas Asyari.
Ketika di singgung soal dan peristiwa kejadian korban dari balap liar kemarin, saya dan rekan telah dipercayakan sebagai Kuasa Hukum dari para pelaku yang saat ini sudah ditahan di mapolres singkawang, Marilah kita sama-sama taat dengan hukum dan percayakan sepenuhnya kepada segenap aparat penegak hukum untuk mendapatkan dan menghasilkan hukum yang seadil-adilnya.
Bersamaan dengan itu di tempat yang sama H.Tan Mas’ud yang ikut bersamaan dalam Konfrensi Pers menanggapi tentang pemberitaan Dedi Mulyadi di media online yang mengatas namakan panglima singbebas BALA KOMANDO banyak membuat masyarakat kota singkawang resah, dan bertanya-tanya tentang kapasitasnya dalam kasus balap liar yang menyebabkan korban jiwa, “apakah dia sudah layak untuk mengupas kepribadian seseorang dan cendrung menjustifikasi seseorang padahal dia tidak memiliki sertifikat untuk hal itu” ungkap mas’ud melalui rilis berita yang disampaikan kepada awak media online.
Ketua Trah Kesultanan Kalimantan Barat H.Tan Mas’ud menanggapi pernyataan tersebut, “layakkah seorang Dedy Mulyadi menanggapi pernyataan Asyari,SH, MH yang mohon maaf kalau dipertanyakan pendidikan dan pengalaman Dedy sangat jauh tertinggal sehingga tidak layak dia untuk menanggapai pernyataan Asyari,SH,MH yang sudah malang melintang didunia organisasi sebagai rujukan yaitu: ASYARI,SH.MH, PENGACARA SEJAK 1984/NIA:84.10006, DOSEN STIH 1987-1997,AKTIF DI PARPOL GOLKAR 1990, GAPENSI, PERUMUS BERDIRINYA FKPM Kabupaten Sambas, ORGANISASI ADVOKAT,MANAJER HOTEL, PHRI,HIPMI,PEMEGANG TBTUKNY ARDI Sambas APEKSINDO,AKTI BID.SOS DISABILITAS, MABM, FKPM dan lain nya.
Apalagi sekarang beliau (Asyari) bergelar datok dalam budaya melayu orang yang dihormati dan menurut Mas’ud mengutip dari penjelasan dedengkotnya bala komando itu lahir dari FKPM jadi tugas dan fungsi bala komando dapat bekerja jika FKPM bekerja atau mengadakan kegiatan dan Bala komando yang mengawal kegiatan FKPM bukan malah memisahkan diri dan membuat kebijakan diluar kegiatan FKPM.
Ketua Trah H.Tan Mas’ud menyayangkan setiap pernyataan yang dibuat oleh Dedi Mulyadi dimedia online bahwa Asyari, SH, MH adalah seorang pengacara beliau wajib mempertanyakan kalau ada orang yang diluar kontek kasus ini membuat pernyataan karena setahu saya dalam kasus ini hanya ada Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara yang telah menanganinya dan biarlah hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Saya sebagai ketua Trah Kesultanan memperingatkan seharusnya kita masyarakat harus percaya dengan kinerja para penegak hukum tersebut jangan membuat ricuh yang akhirnya nanti dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.
H.Tan Mas’ud menegaskan marilah kita sama-sama taat dengan hukum dan percayakan sepenuhnya kepada segenap aparat penegak hukum untuk mendapatkan dan menghasilkan hukum yang seadil-adilnya dan saya tidak akan tinggal diam jika ada yang mengacaukan proses hukum tersebut ( Indra)