Berita  

KJRI Kuching Melakukan Pendampingan Pemulangan WNI/ PMI-Bermasalah Melalui PLBN Entikong .

Sanggau.infokalbar.com

Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui stafnya KJRI Kuching Budimansyah melalui Press Releasenya, pihak KJRI Kuching Melakukan Pendampingan terhadap 221 orang WNI, diantaranya sebanyak 141 orang WNI/PMI – Bermasalah dari Depo Tahanan Imigrasi Semuja, Serian dan 80 orang WNI/PMI-Bermasalah dari Depo Tahanan Imigrasi Bengkenu, Sarawak Malaysia. Mereka terdiri dari 163 orang Laki-laki, diantaranya 4 orang anak-anak dan 54 orang perempuan ( seorang diantaranya anak-anak). Mereka akan dipulangkan melalui ICQS Tebedu Sarawak – PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar. Selasa, (18/4/2023).

KJRI Kuching Sarawak Malaysia membantu kepulangan para Deportan dari Depo Bekenu dengan menyediakan 2 buah Bis agar para WNI/PMI – Bermasalah dapat pulang sebelum hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kesemua WNI/PMI-Bermasalah di Deportasi umumnya melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu bekerja tanpa menggunakan permit kerja dan paspor.
Sebelum dipulangkan KJRI Kuching membantu melengkapi dekumen perjalanan untuk proses pemulangan nya.

KJRI Kuching Sarawak Malaysia juga menyampaikan bahwa jumlah total keseluruhan jumlah WNI/PMI -Bermasalah yang di dideportasi sejak bulan Januari 2023 hingga bulan April 2023 sebanyak 1.490(seribu empat ratus sembilan puluh) orang.

Pada saat bersamaan Selasa,(18 /4/2023) tim KJRI Kuching Sarawak Malaysia juga memulangkan 5 orang WNI dengan 3 diantaranya berkondisi khusus yaitu seorang ibu bernama Anisa N.H (19) asal Magelang Jateng yang melahirkan bayinya di rumah sakit Sibu dan seorang laki-laki berinisial AA (46) asal Sanggau Kalbar, yang didiagnosis sakit TBC, sementara kedua WNI/PMI lainnya lelaki berinisial M (21) asal seluas Kalbar, dan S ( 22) asal Lombok, NTT, bekerja secara ilegal dan terlantar, akibat perlakuan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, ke-lima WNI/PMI-Bermasalah di pulangkan ke Indonesia karena tidak memiliki dekumen izin tinggal yang sah dan memerlukan Perawatan yang lebih lanjut di Indonesia.

Adapun Jumlah total WNI/PMI – Bermasalah yang direpatriasi sejak bulan Januari 2023 sampai bulan April 2023 sebanyak 64 0rang.

(Syamsumen)