Berita  

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia : Jebolnya Kolam Limbah Pabrik CPO PT. ASL, Minta Pemerintah Bertindak Tegas dan Polres Sanggau Segera Lakukan Proses Hukum

Sanggau, infokalbar.com
Jebolnya kolam limbah pabrik CPO PT. ASL ( Agri Sentra Lestari ) di desa Cempedak, kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, belum lama ini

Dampaknya sangat dirasakan terutama oleh masyarakat di sekitar lokasi pabrik dan perkebunan serta masyarakat di Daerah Aliran Sungai yang dilintasi, airnya menjadi hitam kecoklatan dan menimbulkan aroma bau .

TIdak sedikit masyarakat petani perikanan keramba menelan kerugian yang sangat besar di karenakan ikan mati dan gagal panen, selain itu airnya saat ini tidak lagi bisa di manfaatkan.

Wawan Daly Suwandi, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengatakan jebolnya kolam limbah pabrik CPO PT. ASL, patut di duga merupakan akibat dari kelalaian atau kecerobohan pihak perusahaan.

Untuk itu meminta kepada pemerintah Kabupaten Sanggau dapat bertindak tegas terhadap perusahaan atas kejadian tersebut dan Polres Sanggau yang telah melakukan pengecekan ke lokasi jebolnya kolam limbah pabrik CPO PT. ASL, pada Rabu 26/4/23 yang di pimpin langsung Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, S.H, .

Polres Sanggau dapat segera lakukan proses secara hukum, sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah dan Undang- Undang yang berlaku, dikarenakan sudah merugikan masyarakat banyak.

Selain itu perusahaan juga di tuntut tanggung jawabnya untuk memberikan ganti rugi serta kompensasinya terhadap masyarakat yang terdampak secara langsung.

Menurut Sujanto SH ,penasehat hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia , Undang -Undang No.32 Tahun 2009 UU PPLH ( Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Untuk itu dalam Undang -Undang No.32 Tahun 2009 dengan jelas mengatur bahwa perbuatan yg merupakan tindak pidana lingkungan hidup antara lain ( 1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 104 (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 .- ( tiga milyar rupiah )

( M.Tasya )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *