Banding Jaksa Kandas! PT Pontianak Pertahankan Vonis Bebas Sidiq Firmansyah

Banding Jaksa Kandas! PT Pontianak Pertahankan Vonis Bebas Sidiq Firmansyah. (Foto: Pribadi)

LANDAK, Infokalbar.com – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membalikkan vonis bebas terhadap Sidiq Firmansyah akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan permohonan banding yang diajukan JPU tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), sehingga putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Ngabang tetap berlaku.

Putusan tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang sempat menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Landak.

Kuasa hukum Sidiq Firmansyah, Gonesimo Halawa, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim PT Pontianak. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Ngabang.

“Upaya banding JPU dalam perkara Minerba dengan terdakwa Sidiq Firmansyah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak,” ujar Gonesimo, kepada Infokalbar, Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelumnya, Sidiq Firmansyah didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.

Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ngabang memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pada 29 Juni 2026, Majelis Hakim PT Pontianak mengeluarkan putusan yang menyatakan permohonan banding JPU tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ngabang tetap berkekuatan hukum sesuai amar putusan tersebut.

Gonesimo menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan tetap berjalan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bagi kami, ini menunjukkan bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ditegakkan. Hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh JPU merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan dan patut dihormati.