Berita  

TINJAU RUMAH NEGARA MILIK KANIM PONTIANAK, KAKANWIL: “JANGAN DIBIARKAN MANGKRAK, BISA DIFUNGSIKAN UNTUK MESS PEGAWAI”

Pontianak ,infokalbar.com

Sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang terlantar (idle) dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized) sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum.

Menyikapi hal tersebut dan sebagai tindak lanjut atas kunjungan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat pada Rabu (03/05) lalu yang membahas terkait penataan aset, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meninjau rumah negara milik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Jalan Sumatera Indah No. 4 Kota Pontianak, Sabtu (06/05). Kakanwil mengecek kondisi rumah negara yang cukup lama tidak ditinggali itu didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kasubag TU, Kasi Lantaskim, Kasi Inteldakim, dan Kaur Umum Kanim Pontianak.

Kakanwil menilai bahwa sebenarnya bangunan rumah tersebut cukup representatif namun terlihat tidak terawat. “Sangat disayangkan kalau rumah ini tidak dimanfaatkan. Sebenarnya ini bisa difungsikan untuk ditempati Kasubsi atau Pejabat Imigrasi yang berasal dari luar kota daripada mereka harus kost atau kontrak rumah, agar juga ada yang merawat”, ucap Kakanwil. Lokasi rumah negara ini juga cukup strategis, yakni berada di deretan rumah negara milik Kanwil yang ditempati oleh Kadivim, Kadiv Yankum HAM, dan Kabid Inteldakim. Kanim Pontianak sendiri memiliki 3 (tiga) unit rumah negara di lokasi ini, namun yang ditempati hanya 2 (dua) unit yaitu oleh Kasi Inteldakim dan Kasi Lantaskim.

Terkait hal tersebut, Kakanwil juga menyampaikan penjelasan Kakanwil DJKN Kalbar yang menyebutkan bahwa aset negara yang tidak terpakai dapat diambil alih pengelolaannya oleh negara dan dialihfungsikan agar tidak ada lagi aset negara yang mangkrak. Regulasi terkait pemanfaatan BMN sendiri telah diatur dalam Pelaksanaan pemanfaatan BMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PKM.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara serta PMK Nomor 213/PKM.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam kesempatan itu pula Kakanwil DJKN juga menyatakan siap membantu Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam penataan aset. Hal ini juga senada dengan arahan Sekretaris Jenderal yang menginstruksikan bahwa terkait penataan dan pemanfaatan BMN agar dikelola dengan baik, sehingga aset Kemenkumham tidak hilang.

Oleh karena itu, Kakanwil berpesan agar rumah negara ini dapat segera dilakukan perbaikan secara bertahap dan difungsikan sebagai Mess Pegawai meskipun di tahun ini Kanim Pontianak tidak ada anggaran untuk renovasi rumah dinas. “Terkait hal ini saya akan bantu sampaikan kepada Sesditjen Imigrasi agar dapat memberikan solusi terkait administrasi dan penggunaan anggaran, karena memang Kanim Pontianak sangat membutuhkan”, ujar mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini. (gie)