Pontianak, infokalbar.com
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pemilik Manfaat ( Beneficial Ownership) guna mencegah penyalahgunaan korporasi, tindak pidana pencucian uang, serta pendanaan terorisme di provinsi ini. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, Rabu (10/05) tersebut dihadiri oleh Kadiv Administrasi DwiHarnanto, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Kalbar, para notaris dan pimpinan korporasi yang berperan penting dalam implementasi kebijakan ini.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Krisman Samosir, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Lepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran semua peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Pria juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-318 tanggal 18 April mengenai percepatan pelaksanaan target kinerja penerapan pemilik manfaat dan pengawasan audit kepatuhan terhadap notaris.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula pengertian mengenai “beneficial ownership” atau kepemilikan manfaat yang merujuk kepada pihak yang menikmati manfaat atas kepemilikan aset tanpa tercatat sebagai pemilik. Pemilik manfaat merupakan orang yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas manfaat dari korporasi, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Peran notaris sangatlah penting dalam pengungkapan kepemilikan manfaat, terutama dalam pembuatan akta pendirian korporasi. Notaris memiliki kewajiban untuk mengisi kolom pemilik manfaat dalam registrasi korporasi jika terdapat pemilik manfaat di dalamnya. Hal ini dilakukan melalui proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa notaris.
Hasil penelitian Financial Action Task Force ( F A T F) menunjukkan bahwa kurangnya informasi yang akurat dan mudah mengenai pemilik manfaat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas dan hasil kejahatan mereka. Oleh karena itu, implementasi rekomendasi F A T F terkait pengawasan notaris menjadi penting.
Tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan ancaman bagi stabilitas sistem perekonomian dan keuangan, serta sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pengaturan dan mekanisme yang dapat mengenali pemilik manfaat korporasi dengan akurat dan terkini. Oleh karena itu, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber baik secara langsung maupun secara virtual dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Murhayan sebagai moderator Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Hariati, Pengolah Data Direktorat Pengawasan Kepatuhan P B P J (PPATK) Jonggi Praseto Panaras S, Ketua Peng wil Provinsi Kalbar Carolina Anggraini, dan Pengurus Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak Petrus Yani Sukardi yang hadir secara langsung, serta Majelis Pengawas Pusat Notaris ( MMPN) Winarto Wiryo Martani, Pengolah Data Aplikasi dan Database Ditjen AHU Agung Nugroho, dan Analis Hukum Pertama Ditjen AHU Karina, yang hadir secara virtual.
( Dalys )