LANDAK, infokalbar.com – Kejaksaan Negeri Landak, telah melakukan penetapan Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan inisial tersangka D selaku Kepala Desa pada Pemerintahan Desa Kedama Tahun 2018 hingga s/d sekarang. Adapun modus yang dilakukan Tersangka D Dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2018 – 2020 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018 – 2020 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan namun tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Kedama TA 2018 – 2020 namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.
“Pengelolaan keuangan Desa dikelola dan direalisasikan secara langsung oleh Tersangka D selaku Kepala Desa Kedama serta membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan,” kata Kajari Landak.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Kedama TA 2018 – 2020 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada.
Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 425.033.987,28- (empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: 700.1.2.3 / 02 / PKKNN – Wil.V / ITKAB / 2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.
Perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .
“Tersangka D dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 s/d tanggal 30 Mei 2023,” tutup Kajari. (sgt)