Sanggau ,infokalbar.com
Kajian usulan pembentukan sentral pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT_red) Kawasan Perbatasan oleh Biro Perencanaan Polda Kalbar, kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat gedung Wisma Nusantara PLBN Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis (11/5/2023)
Kagiatan kajian usulan pembentukan SPKT Kawasan Perbatasan di Perbatasan Entikong Oleh Time Dari Polda Kalbar AKBP Ridwansyah,S.H.,M.Si. KMA Kabagsrajemen Rorona Polda Kalbar., Pembina Sana’i, S.H. KMA PS Kassubbagsisjemen Bagsrajemen Rorena Polda Kalbar, IPDA Lesmana Pranata, S.H. KMA PS Paur Subbagdalgar Bagdalprogar Rorena Polda Kalbar, BRIPKA Wahyu Eko Susilo KMA Bamin Bagsrajemen Rorena Polda Kalbar.
Dari Undangan yang di sampaikan Kepolsek Entikong AKP Sapja, Kegiatan di hadiri oleh para tamu undangan yaitu: Kabagren Polres Sanggau, Kapolsek Sekayam, Dansatgas Pamtas 645/GYT, Danramil 1240-21 Entikong, Binda Entikong, Camat Entikong, Kepala Bea dan Cukai Entikong, Kepala Imigrasi Entikong, Kepala BKIPM (Karantina Ikan) Entikong, Kepala Stadium Karantina Pertanian Entikong, Kepala Karantina Kesehatan Entikong, BP2MI Entikong, BAIS Entikong, Kacabjari Entikong, Kepala Puskesmas Entikong, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Entikong, Dinas Perhitungan di Entikong, Kepala PKM Entikong, dan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama Entikong.
Adapun sambutan Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Kepolisian Daerah Kalbar dalam rangka usulan pembentukan sentral pelayanan Kepolisian terpadu kawasan Perbatasan Kalbar yang di sampaikan oleh AKBP Ridwansyah,S.H.,M.Si.di rapat gedung Wisma Nusantara PLBN Entikong kegiatan usulan pembentukan sentral pelayanan Kepolisian terpadu kawasan Perbatasan Kalbar, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa maslahat wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan keamanan yang krusial bagi setiap Negara Berdaulat karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan. Acaman ini dapat berupa Agresi, Aktivitas Intelijen, Indoktrinisasi Ideologi Bukan Pancasila, Transnasional, Blokade, Pencurian Aset dan Sumber Daya Alam, Penyebaran Penyakit dan Sebagainya.
Signifikansi tersebut untuk negara memiliki strategi penanganan wilayah perbatasan negara yang konfrehensif untuk mencegah dan mengatasi sebagai ancaman yang berasal dari wilayah perbatasan negara.
Salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia (Sarawak) sepanjang kurang lebih 966 KM yang membentang dari Kabupaten Sambas sampai dengan batas Provinsi Kalimantan Timur dengan luas darat, Rawa-rawa, Perbukitan dan Sungai Dengan Luas: 24.206,50 KM2.
Provinsi Kalimantan Barat, meliputi 5 Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia (Sarawak), yaitu Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari 5 Kabupaten tersebut terdapat 15 Kecamatan dan 99 Desa yang berbatasan langsung dengan Malaysia (Sarawak) sekitar 67 jalan ILLEGAL yang menghubungkan 55 Desa di Kalbar dengan 32 kampung di Sarawak.
kondisi tersebut diatas menjadi Ancaman serius bagi Kalbar khususnya Penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang ( Narkoba) serta Kejahatan Transnasional.
Berdasarkan Laporan Kasatuan, Polda Kalbar mencatat selama tahun 2022 terdapat 53 kasus yang terjadi di Perbatasan diantaranya yaitu Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, Kepabeanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI, Narkotika Human Trafficking).
Hal ini disampaikan Wakapolda Kalbar Pada Saat Kunjungan PDRM ke Polda Kalbar pada tanggal 11 Februari 2023 dalam rangka meningkatkan kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional Hingga Pengawasan di wilayah Perbatasan kedua Negara.
Berkaitan dengan isu-isu strategis dan permasalahan yang terjadi di kawasan Perbatasan, salah satu kebijakan Kapolda Kalbar IRJENPOL Drs. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. adalah Usulan Pembentukan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kawasan Perbatasan Kalbar.
Dasar Hukum Usulan Pembentukan SPKT Kawasan Perbatasan Kalbar, Antara lain: UU nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia., UU 43 Tahun 2002 tentang Wilayah Negara, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, Perpres No. 118 tahun 2022 Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024., Program Bawa Cita Presiden Republik Indonesia., Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor., Grand Design Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di Indonesia tahun 2011-2025., Kebijakan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2020-2024., Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia 2020-2024., Keputusan Gubernur Kalbar No.115/BPPDl2023 tanggal 10 Januari 2023 Tentang Pembentukan POKJA dan Sekretariat POKJA Sosek Malindo tingkat Provinsi Kalbar Keputusan Gubernur Kalbar No.115/BPD/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Pembentukan POKJA dan Sekretariat POKJA Sosek Malindo Tingkat Provinsi Kalbar.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas, maka kebijakan Polda Kalbar IN LINE Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah Kalbar.
Oleh karenanya dari 5 Kabupaten Perbatasan Kalbar, Kapolda Kalbar Menspesifikkan usulan pembentukan SPKT kawasan Perbatasan Pada Kabupaten Sanggau Khususnya di Kecamatan Entikong Sekaligus sebagai Pilot Project, mengingat PLBN ini kerap di sebut sebagai Pos Lintas Batas Pertama di Indonesia yang mulai beroperasi pada 1 Oktober 1989.
Perlu kami sampaikan bahwa konsep TUSI SPKT Kawasan Perbatasan, ada beberapa perbedaan antara lain:
1.Pada SPKT menurut Perpol 14 tahun 2018 hanya menerima dan mendatangi TKP, sedangkan PAM pada Kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Berdasarkan Kep Kalpori No.KEP/1778/IX/2019 hanya Patroli dan PAM giat Gakkum Tipiring.
Sedangkan Konsep SPKT Kawasan Perbatasan adalah menerima LP, HSRKAMTIBMAS dan Dalam Melaksanakan GAKKUM (Penerima LP) telah menggunakan Electronic Management System'(EMP) sehingga dalam penerimaan LP oleh SPKT tersentralisasi melalui Aplikasi Doors, terhubung ke EMP dan Seterusnya ke Kejaksaan dan Pengadilan.
- Konsep SPKT kawasan Perbatasan berada di luar kawasan kepabeanan (PLBN) sehingga tidak tumpang tindih antara TUSI CIQ di PLBN.
- Konsep SPKT kawasan Perbatasan langsung di bawah Komando Kapolda dan melaporkan hasil giat kepada Kapolri.
- Konsep SPKT kawasan Perbatasan Dukungan Pers, Sarpras dan Anggaran serta Sismed di sesuaikan dengan Program Anggaran pada masing-masing kegiatan.
- SPKT Kawasan Perbatasan melibatkan K/L termasuk PPNS.
Kami mengharapkan dukungan dari Stakeholder dan Masyarakat Guna Mewujudkan Pembentukan SPKT Kawasan Perbatasan.
Demikian sambutan yang di sampaikan semoga tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.
Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Kepolisian Daerah Kalbar KOMBES POL. Marcelino, S,S.I.K., M.T.
Selanjutnya Tim dari Polda Kalbar dan didampingi KABAGREN Polres Sanggau dan Kapolsek Entikong, Kapolsek Sekayam dan Forkopincam Kecamatan Entikong dan Sekcam Entikong pergi ke lapangan untuk melihat lokasi lahan milik Pemda Sanggau di Dusun Seneng Desa Semangat kecamatan Entikong.
(Syamsumen).