
Pontianak, infokalbar.com
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Pontianak ,kembali mendatangi panggilan PTUN dalam melaksanakan eksekusi yang di hadiri oleh ketua umum PKN pusat PATAR SIHOTANG SH,MH berserta tim PKN Pontianak yang dilaksanakan pada hari Selasa 30 Mei 2023.
Turut hadir pada sidang tersebut ,kuasa hukum dari Pemprov Kalimantan Barat selaku termohon dalam eksekusi berkas perkara yang di mohonkan oleh PKN Pontianak yang langsung di hadiri oleh ketua umum PKN pusat.
Dalam permohonan eksekusi tersebut pihak termohon meminta biaya photo kopi kepada pemohon tim PKN Pontianak lebih kurang 49.500.000 (empat puluh sembilan juta Lima ratus) dalam satu instansi dan belum keseluruhan dari 37 item yang terkait mungkin juga bisa lebih dari nominal tersebut “. ujar dari kuasa hukum pemprov Kalimantan barat .
Namun pihak PKN tidak bisa menerima pernyataan dari pihak kuasa hukum pemprov, sebab termohon hanya meminta berkas dan lampiran lampiran seperti,RAB, DOKUMEN KONTRAK,RINCIAN ANGGARAN DAN HASIL DARI AKHIR PEKERJAAN ,ujar Patar Sihotang SH MH.
Dengan kesepakatan bersama yang di buat oleh pihak termohon dan pemohon yang saksikan oleh hakim ketua PTUN Pontianak pelaksanaan eksekusi yang akan dilangsungkan pada tanggal 08-06-2023 hari kamis di kantor gubernur Kalimantan Barat ujar dari kuasa hukum pemprov tersebut.
Dalam hal ini kuasa hukum Pemprov Kalbar sengaja mengulur-ulur waktu, karena penjadwalan dari PTUN Kalbar seharusnya sudah eksekusi berkas,yang di minta tim PKN.
( Yuni )