Sanggau ,infokalbar.com
Pemulangan Warga Negara Indonesia / Pekerjaan Migran Indonesia (WNI/PMI) – Bermasalah / Pekerjaan Migran Indonesia (WNI/PMI) – Bermasalah oleh Petugas Imigrasi Malaysia melalui jalan Darat PLBN Entikong terus saja dilakukan dan seolah-olah tidak ada habisnya, seperti hari ini, Kamis (22/6/2023) sejumlah 89 orang WNI-Bermasalah di pulangkan.
Berdasarkan Pamantauan Wartawan Media ini di lapangan pada setiap ada pemulangan warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia- Bermasalah melalui PLBN Entikong, Untuk bulan Juni 2023 saja, sejumlah 306 orang WNI/PMI – Bermasalah dipulangkan melalui Jalan Darat PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar.
Pemulangan WNI-Bermasalah pada hari Sabtu, 10/6)2023) sebanyak 21 orang, pada hari Kamis (15/6/2024) sebanyak 84 orang, pada Sabtu, (17/6/2024) sebanyak 112 orang, dan pada hari ini Kamis,(22/62023) sebanyak 89 orang.
Jadi jumlah WNI/PMI-Bermasalah sebanyak 306 orang. mereka di pulangkan ke Indonesia mendapat perlindungan dan didampingi oleh Petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI_red) Kuching Sarawak Malaysia.
Sesampai di perbatasan PLBN Entikong setelah dilakukan serah-terima dari Petugas KJRI Kuching kepada Petugas SCQS PLBN Entikong seperti biasanya diserahterimakan kepada petugas Imigrasi kelas II Entikong. dan untuk selanjutnya Para WNI/PMI -Bermasalah di data dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas SCQS PLBN Entikong, dimulai Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Karantina Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI Entikong.
Untuk mengetahui bagaimana proses pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)-Bermasalah ketempat tujuan tempat tinggalnya, pihak Media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan petuga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang di PLBN Entikong.Sabtu, (17/6/2024)
Agud Gudiyahman Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau mengatakan “untuk prosedur pelayanan yang di lakukan terhadap setiap WNI-Bermasalah sesampai di perbatasan Entikong, yaitu dengan cara melakukan Pendataan, di istirahatkan dan selanjutnya diberi makan”. Selanjutnya untuk proses pemulangan “WNI /PMI-Bermasalah di perbolehkan untuk pulang ke tempat tinggalnya secara mandiri/dijemput keluarga. Selain itu juga yang kita lakukan yaitu mempasilitasi. Jelas nya singkat.
ditempat terpisah, Salah WNI/PMI-Bermasalah an. Susana rewati (33) asal Singkawang Kalbar, kepada wartawan ini menceritakan sebab tertangkap dan di hukum penjara selama 3 bulan di penjara Malaysia, pertama ia ditangkap oleh petugas imigrasi pada saat bekerja di kedai kopi Melawati cafe pending Kuching Sarawak, saat di tangkap petugas di S.Rewati dan majikannya tidak bisa berbuat banyak karena masa ijin tinggal di pasport miliknya sudah habis alias mati dan tidak memiliki Visa kerja, akhirnya terpaksa harus menerima hukuman penjara selama 3 bulan. Ungkapnya.
Selain itu juga nasib yang sama juga di alami Wina (41) status kawin dan adik sepupunya an. Lili (28) yang berstatus gadis, mereka berasal dari Desa Sajad kabupaten Sambas, mereka ditangkap petugas imigrasi Malaysia di Bawak dekat perbatasan Indonesia -Malaysia, mereka pulang ke Indonesia pada menjelang Hari raya idul Fitri (18/4/2023) mereka di tangkap pada saat itu sebanyak 59 orang WNI, mereka di tangkap karena tidak memiliki Pasport dan kalau ada itupun ijin tinggalnya sudah mati, dan mereka dikenakan hukuman dipenjara selama 2 bulan dan ada juga yang 5 bulan.
nasib yang sama juga di hadapi Supardi (30) status kawin (1) asal jawai Sambas, tertangkap di semunjan sedang di bas camp ladang sawit, 20 orang lebih rekanya semua kasus cop ijin tinggal di Malaysia sudah habis, kemudian mereka di kenakan hukuman penjara selama 5 bulan.ungkap WNI/ PMI -Bermasalah yang di pulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar pada Sabtu lalu (17/6/2024).
(Syamsumen)